Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 10 (sepuluh) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : HINO.FM 260 JD.Dump
No. Rangka : MJEFM8JNKFJM45547
No. Mesin : J08EUFJ70127
Warna / Tahun : HIJAU / 2015
No. Polisi : B 9004 UIT
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022, berikut segala lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022,berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 445.942.500,- (Empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp 16.828.000 x 24 bulan = Rp. 403.872.000,-
- Denda keterlambatan = Rp. 42.070.500,-
- Total Kerugian = Rp. 445.942.500,-
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : HINO.FM 260 JD.Dump
No. Rangka : MJEFM8JNKFJM45547
No. Mesin : J08EUFJ70127
Warna / Tahun : HIJAU / 2015
No. Polisi : B 9004 UIT
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 Gugatan aquo ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon :
- Memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen).
- Memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
|