Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. Segar Fajar Mandiri PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE c.q. PT MAYBANK INDONESIA SAMARINDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Segar Fajar Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri KurniawanPT. Segar Fajar Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE c.q. PT MAYBANK INDONESIA SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas dua unit kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Akta Jual Beli Nomor 76/2022 dan Akta Jual Beli Nomor 75/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT.

Atau

Mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak