Dakwaan |
Pertama :
Primair :
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG DWIJO SUJONO, S.H. Bin RASDI ACHMAD SUDJONO, pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira” Tanggal tanggal 21 dan 28 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat Kota Samarinda Propinsi Kalimanatan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, Kurator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang sesuatu barang yang ada dalam tangannya karena jabatannya tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada saat PT. KS dimohonkan pailit oleh PT. HJS Indo Invest (Pemohon PKPU) ke PN Niaga Surabaya maka sesungguhnya saat itu PT. Bintang Alam Rejeki (selanjutnya disingkat PT. BAR) dengan Direkturnya Saksi Ida Yani yang saat ini sudah berubah nama menjadi Hj. Raisha Aisy Givena sedang bekerja dengan PT. KS berdasarkan Kontrak No. 001/KS-BAR/IX/2018 tanggal 19 September 2018, namun tidak pernah diberitahu oleh Pemohon Pailit sehingga tidak tahu baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan PT. Kedap Sayaaq pailit maka pada tanggal 07 Juli 2020 barulah PT. BAR diundang oleh Terdakwa selaku Kurator PT. KS dan Para Kreditur, yang mana dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Kurator meminta PT. BAR untuk dapat hadir dan diminta untuk menyerahkan invoice/tagihan selama bekerja menambang di konsesi tambang PT. KS untuk dilakukan proses rekonsil atau pencocokan/verivikasi nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Juli 2020 Terdakwa selaku Kurator mengundang kembali PT. BAR sebagai Kreditur yang tidak masuk dalam putusan PN Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 untuk dilakukan rekonsil atau pencocokan (Rapat Pencocokan/Verifikasi Kreditor) nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS, yang mana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh PT. Doo San Cipta Busana Jaya, PT. HJS Indo Invest sebagai Pemohon Pailit dan setelah dilakukan rekonsil dari nilai tagihan PT. BAR maka semula sebesar Rp.76.934.629.792,77 menjadi Rp.54.005.054.743,-. Sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pencocokan (Verifikasi) Kreditor
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kurator meminta kepada PT. BAR agar menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS, yang mana selanjutnya PT. BAR menuruti perintaan Terdakwa yakni menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS) pada tanggal 21 dan 28 September 2020, yang tujuan adalah agar tagihan PT. BAR kepada PT. KS yang telah dilakukan rekonsiliasi dan diakui sebesar Rp. 54.005.054.743,- dapat dibayarkan oleh PT. KS melalui Terdakwa (Kurator PT. Kedap Sayaaq dalam pailit).
- Bahwa ada pun Invoice pembayaran berikut lampirannya yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator pada tanggal 21 dan 28 September 2020 tersebut adalah sbb :
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- Copy monthly progress PT. BAR (Berita Acara) desember 2019
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Januari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Februari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Maret 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) April 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Mei 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 28 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2021 terjadi kesepakatan pengalihan hak tagih (Cessie) PT. BAR ke PT. KS senilai Rp. 54.005.054.743,- dialihkan kepada PT. Long Coal Indonesia (selanjutnya disingkat PT. LCI) dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- yang mana didalam perjanjian tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu PT. BAR dan PT. LCI serta diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa (Kurator PT. KS). Ada pun pihak-pihak yang hadir dan menandatangani serta menyetujui perjanjian pengalihan piutang (cessie) tanggal 15 Desember 2021 tersebut adalah sbb :
- Saksi An Bong Soo Selaku Perwakilan dari PT. Long Coal Indonesia (PT. LCI)
- Saksi Ida Yani/ Hj. Raisha Aisy Givena selaku Direktur dari PT. BAR
- Terdakwa (Agung D. Sujono) Selaku Kurator PT. KS
- Bahwa piutang yang dimaksud di dalam perjanjian pengalihan piutang (Cessie) adalah tagihan dari pekerjaan PT. BAR di dalam IUP OP PT. KS terkait perjanjian Jasa Pertambangan Batubara di Melak-Kutai Barat-Kalimantan Timur Contract No. 001/KS-BAR/IX/2018, tanggal 19 September 2018 yang mana nilai dari tagihan piutang PT. KS setelah dilakukan verifikasi oleh kurator yaitu Terdakwa jumlah yang diakui yaitu Rp. 54.005.054.743,-. Yang kemudian nilai tagihan itulah yang dibeli oleh PT. LCI dari PT. BAR senilai Rp. 30.000.000.000
- Bahwa didalam dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut diatas maka terdapat ketentuan bahwa PT. BAR wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT. KS kepada PIHAK KEDUA selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanginya perjanjian ini untuk dapat dipelajari dan akan dilakukan verifikasi kepada Kurator PT. KS dan terkait penyerahan dokumen piutang ini maka PT. BAR telah menyampaikan secara lisan kepada PT. LCI pada saat penanda tanganan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut bahwa saat ini invoice penagihan telah diserahkan kepada Terdakwa selaku kurator yakni pada tanggal 21 dan 28 september 2020, dimana pada saat itu Terdakwa selaku Kurator PT. KS turut hadir pada saat proses penandatangan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut.
- Bahwa cara pembayaran pengalihan piutang (cessie) tersebut di atas dilakukan secara bertahap selama 24 (Dua Puluh Empat) Bulan terhitung mulai Invoice Pertama Terbit dan Pembayaran berikutnya setiap tanggal 10 tiap bulannya dengan cara transfer sebesar Rp. 1.129.000.000,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Ripiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi An Bong Soo selaku Direktur PT. LCI, Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR, Saksi Sri Wahyuningsih selaku Head Finance PT. BAR, Saksi Yushar Hamzah selaku Manager Operasional PT. BAR dan Terdakwa selaku Kurator PT. KS maka PT. LCI baru melakukan pembayaran kepada PT. BAR sebanyak 3 kali Rp. 3.387.000.000,- ditambahkan dengan dana yang telah disetor oleh PT. LCI senilai Rp. 2.902.102.660,- dan masih terdapat kekurangan bayar senilai Rp. 23.710.897.340,-. Ada pun dana yang diterima melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening :1480066819999 atas nama PT. BAR rinciannya sebagai berikut :
- Debit Note No : 024/BAR-LCI/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tagihan cessie tahap 1 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Juli 2022.
- Debit Note No : 033/BAR-LCI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022, tagihan cessie tahap 2 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Agustus 2022.
- Debit Note No : 047/BAR-LCI/IX/2022, tanggal 8 September 2022, tagihan cessie tahap 3 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 22 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI selama 3 kali melakukan pembayaran tidak pernah mempermasalahkan terkait dokumen piutang yang belum diterimanya serta tetap melakukan pembayaran kepada PT. BAR sehingga total pembayaran Rp.6.289.102.660,-(Enam Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembitan Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) namun setelah penagihan invoice ke 4, maka PT. LCI meminta asli dokumen tagihan piutang kepada PT. BAR sebagai syarat untuk pembayaran sisa hutang sebesar Rp. 23.710.897.340,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah) yang belum terselesaikan.
- Bahwa kemudian PT. BAR bersurat beberapa kali kepada PT. LCI untuk mendapatkan kejelasan pembayaran perjanjian pengalihan piutang (Cessie) akan tetapi PT. LCI tidak memberikan informasi apapun kepada PT. BAR selama beberapa bulan, sehingga kemudian PT. BAR melalui pengacara mengirimkan surat somasi kepada PT. LCI dengan nomor surat No. 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 yang isinya agar PT. LCI segera menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada PT. BAR sebesar Rp. 23.710.897.340,- sebagaimana perjanjian pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa PT. LCI tetap tidak melakukan pembayaran setelah menerima surat somasi tersebut di atas, kemudian PT. BAR mengirimkan Surat Somasi kedua dengan nomor surat 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023, yang isinya PT. BAR tidak dapat menerima alasan PT. LCI yang tidak melakukan pembayaran kepada PT. BAR, sehingga PT. BAR tetap menuntut untuk dilakukan pelunasan pembayaran pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa selanjutnya PT. LCI bersurat kepada PT. BAR yang dituangkan dalam surat Nomor : Dir/LCI/058-VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, yang isinya PT. LCI menanggapi surat somasi nomor 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan surat Nomor 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023 serta hasil pertemuan dikantor PT. BAR tanggal 5 Juni 2023 yang intinya PT. LCI tetap melaksanakan perjanjian cessie dan akan membayarkan kembali angsuran pada tanggal 20 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI baru melakukan pembayaran pada tanggal 3 Juni 2023, setelahnya tidak ada dilakukan pembayaran lagi, sehingga PT. BAR melayangkan gugatan perdata wanprestasi dengan nomor gugatan : 941/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Oktober 2023
- Pada saat gugatan wanprestasi terhadap PT. LCI di PN Jakarta Selatan dengan Nomor perkara : 941/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel, PT. LCI dalam Jawabannya selaku Tergugat tanggal 1 Februari 2024 menyampaikan alasan tidak membayar cessie dikarenakan "berdasarkan pasal 3 huruf (a) Perjanjian Cessie : Penggugat wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT. KS kepada Tergugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanda tangan perjanjian tanggal 15 Desember 2021";
- Bahwa Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR pernah meminta kembali dokumen invoice kepada Terdakwa melalui surat yaitu :
- Surat dari PT. BAR tertanggal 18 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS), perihal permintaan pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020.
- Surat dari PT. BAR tertanggal 30 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kurator PT. KS, perihal permintaan Kedua pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020
- Bahwa berdasarkan Surat Balasan dari Terdakwa (dahulu selaku Kurator PT. KS) tertanggal 10 Juni 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BAR, dengan Nomor : 01/AA-PDT/VI/2024, Perihal Konfirmasi atas verifikasi piutang PT. BAR kepada PT. KS, yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan :
- Pada point 2.2 ”Bahwa terhadap tagihan yang diajukan oleh PT. BAR, sesuai dengan catatan laporan keuangan Debitor Pailit sebagaimana telah diterangkan oleh Saksi Choi Hee Jung, selaku Accounting Manager PT. KS, oleh karena itu klaim jasa pertambangan batubara yang diakui oleh Kurator adalah sebesar Rp.54.005.054.743,-”;
- Pada Point 3 ”Diketahui bahwa terhadap klaim piutang berupa tagihan jasa pertambangan milik PT. BAR kepada PT. KS sebesar Rp. 54.005.054.743,- telah dialihkan melalui prosedur Cessie kepada PT. LCI dengan nilai transaksi yaitu sebesar Rp. 30.000.000.000,- sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengalihan Piutang Tanggal 15 Desember 2022.
Yang mana di dalam surat tersebut Terdakwa tidak menjelaskan terkait pengembalian invoice dan dimana keberadaan dokumen asli invoice serta lampirannya tersebut saat ini.
- Bahwa PT BAR tidak bisa menebitkan kembali dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS, dikarenakan invoice terbit berdasarkan berita acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara PT. BAR dengan PT. KS terhadap kinerja yang telah dilakukan PT. BAR di perusahaan PT. KS sementara berita acara dan dokumen lainnya yang menjadi lampiran dasar penerbitan invoice tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dan apabila invoice diterbitkan kembali, maka faktur pajak juga harus diterbitkan dan harus segera dibayarkan ke Kantor Pajak
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kurator yang telah menyembunyikan dan atau menghilangkan dokumen asli Invoice pembayaran berikut lampirannya PT BAR maka PT. BAR mengalami kerugian Senilai Rp. 23.710.897.340,- karena tidak dapat melakukan penagihan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PT. LCI maupun kepada PT. KS.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG DWIJO SUJONO, S.H. Bin RASDI ACHMAD SUDJONO, pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira” Tanggal tanggal 21 dan 28 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat Kota Samarinda Propinsi Kalimanatan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang, yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharianya atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 maka PT. Kedap Sayaaq (selanjutnya disingkat PT. KS) dinyatakan pailit danTerdakwa ditunjuk/diangkat oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Kurator PT. Kedap Sayaaq tersebut untuk mengurusi PKPU dan kepailitan PT. Kedap Sayaaq sejak tanggal 28 Mei 2020. Ada pun nama-nama daftar Piutang Kreditur yang tagihannya diakui oleh Tim Pengurus sbb :
-
-
- PT. HJS Indo Invest.
- PT. HJS Indo Invest (Pemohon PKPU).
- PT. Doo San Cipta Busana Jaya.
- PT. Harapan Jaya Energi.
- Saksi An Bong Soo.
- Kim Chol Hoe.
- Bahwa pada saat PT. KS dimohonkan pailit oleh PT. HJS Indo Invest (Pemohon PKPU) ke PN Niaga Surabaya maka sesungguhnya saat itu PT. Bintang Alam Rejeki (selanjutnya disingkat PT. BAR) dengan Direkturnya Saksi Ida Yani yang saat ini sudah berubah nama menjadi Hj. Raisha Aisy Givena sedang bekerja dengan PT. KS berdasarkan Kontrak No. 001/KS-BAR/IX/2018 tanggal 19 September 2018, namun tidak pernah diberitahu oleh Pemohon Pailit sehingga tidak tahu baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan PT. Kedap Sayaaq pailit maka pada tanggal 07 Juli 2020 barulah PT. BAR diundang oleh Terdakwa selaku Kurator PT. KS dan Para Kreditur, yang mana dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Kurator meminta PT. BAR untuk dapat hadir dan diminta untuk menyerahkan invoice/tagihan selama bekerja menambang di konsesi tambang PT. KS untuk dilakukan proses rekonsil atau pencocokan/verivikasi nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Juli 2020 Terdakwa selaku Kurator mengundang kembali Direktur PT. BAR sebagai Kreditur yang tidak masuk dalam putusan PN Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 untuk dilakukan rekonsil atau pencocokan (Rapat Pencocokan/Verifikasi Kreditor) nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS, yang mana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh PT. Doo San Cipta Busana Jaya, PT. HJS Indo Invest sebagai Pemohon Pailit dan setelah dilakukan rekonsil dari nilai tagihan PT. BAR maka semula sebesar Rp. 76.934.629.792,77 berubah menjadi Rp. 54.005.054.743,-. Sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pencocokan (Verifikasi) Kreditor.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kurator meminta kepada PT. BAR agar menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS, yang mana selanjutnya PT. BAR menuruti perintaan Terdakwa yakni menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS) pada tanggal 21 dan 28 September 2020, yang tujuan adalah agar tagihan PT. BAR kepada PT. KS yang telah dilakukan rekonsiliasi dan diakui sebesar Rp. 54.005.054.743,- dapat dibayarkan oleh PT. KS melalui Terdakwa (Kurator PT. KS dalam pailit).
- Bahwa ada pun Invoice pembayaran berikut lampirannya yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator pada tanggal 21 dan 28 September 2020 tersebut adalah sbb :
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- Copy monthly progress PT. BAR (Berita Acara) desember 2019
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Januari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Februari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Maret 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) April 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Mei 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 28 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2021 terjadi kesepakatan pengalihan hak tagih (cessie) PT. BAR ke PT. KS senilai Rp. 54.005.054.743,- dialihkan kepada PT. Long Coal Indonesia (selanjutnya disingkat PT. LCI) dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- yang mana didalam perjanjian tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu PT. BAR dan PT. LCI serta diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa (Kurator PT. KS). Ada pun pihak-pihak yang hadir dan menandatangani serta menyetujui perjanjian pengalihan piutang (cessie) tanggal 15 Desember 2021 tersebut adalah sbb :
- Saksi An Bong Soo Selaku Perwakilan dari PT. Long Coal Indonesia (PT. LCI)
- Saksi Ida Yani/ Hj. Raisha Aisy Givena selaku Direktur dari PT. BAR
- Terdakwa (Agung D. Sujono) Selaku Kurator PT. KS
- Bahwa piutang yang dimaksud di dalam perjanjian pengalihan piutang (Cessie) adalah tagihan dari pekerjaan PT. BAR di dalam IUP OP PT. KS terkait perjanjian Jasa Pertambangan Batubara di Melak-Kutai Barat-Kalimantan Timur Contract No. 001/KS-BAR/IX/2018, tanggal 19 September 2018 yang mana nilai dari tagihan piutang PT. KS setelah dilakukan verifikasi oleh kurator yaitu Terdakwa jumlah yang diakui yaitu Rp. 54.005.054.743,-. Yang kemudian nilai tagihan itulah yang dibeli oleh PT. LCI dari PT. BAR senilai Rp. 30.000.000.000
- Bahwa didalam dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut diatas maka terdapat ketentuan bahwa PT. BAR wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT KS kepada PIHAK KEDUA selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanginya perjanjian ini untuk dapat dipelajari dan akan dilakukan verifikasi kepada Kurator PT. KS dan terkait penyerahan dokumen piutang ini maka PT. BAR telah menyampaikan secara lisan kepada PT. LCI pada saat penanda tanganan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut bahwa saat ini invoice penagihan telah diserahkan kepada Terdakwa selaku kurator yakni pada tanggal 21 dan 28 september 2020, dimana pada saat itu Terdakwa selaku Kurator PT. KS turut hadir pada saat proses penandatangan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut.
- Bahwa cara pembayaran pengalihan piutang (cessie) tersebut di atas dilakukan secara bertahap selama 24 (Dua Puluh Empat) Bulan terhitung mulai Invoice Pertama Terbit dan Pembayaran berikutnya setiap tanggal 10 tiap bulannya dengan cara transfer sebesar Rp. 1.129.000.000,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Ripiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi An Bong Soo selaku Direktur PT. LCI, Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR, Saksi Sri Wahyuningsih selaku Head Finance PT. BAR, Saksi Yushar Hamzah selaku Manager Operasional PT. BAR dan Terdakwa selaku Kurator PT. KS maka PT. LCI baru melakukan pembayaran kepada PT. BAR sebanyak 3 kali Rp. 3.387.000.000,- ditambahkan dengan dana yang telah disetor oleh PT. LCI senilai Rp. 2.902.102.660,- dan masih terdapat kekurangan bayar senilai Rp. 23.710.897.340,-. Ada pun dana yang diterima melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening :1480066819999 atas nama PT. BAR rinciannya sebagai berikut :
- Debit Note No : 024/BAR-LCI/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tagihan cessie tahap 1 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Juli 2022.
- Debit Note No : 033/BAR-LCI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022, tagihan cessie tahap 2 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Agustus 2022.
- Debit Note No : 047/BAR-LCI/IX/2022, tanggal 8 September 2022, tagihan cessie tahap 3 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 22 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI selama 3 kali melakukan pembayaran tidak pernah mempermasalahkan terkait dokumen piutang yang belum diterimanya serta tetap melakukan pembayaran kepada PT. BAR sehingga total pembayaran Rp.6.289.102.660,-(Enam Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembitan Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) namun setelah penagihan invoice ke 4, maka PT. LCI meminta asli dokumen tagihan piutang kepada PT. BAR sebagai syarat untuk pembayaran sisa hutang sebesar Rp. 23.710.897.340,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah) yang belum terselesaikan.
- Bahwa kemudian PT. BAR bersurat beberapa kali kepada PT. LCI untuk mendapatkan kejelasan pembayaran perjanjian pengalihan piutang (Cessie) akan tetapi PT. LCI tidak memberikan informasi apapun kepada PT. BAR selama beberapa bulan, sehingga kemudian PT. BAR melalui pengacara mengirimkan surat somasi kepada PT. LCI dengan nomor surat No. 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 yang isinya agar PT. LCI segera menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada PT. BAR sebesar Rp. 23.710.897.340,- sebagaimana perjanjian pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa PT. LCI tetap tidak melakukan pembayaran setelah menerima surat somasi tersebut di atas, kemudian PT. BAR mengirimkan Surat Somasi kedua dengan nomor surat 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023, yang isinya PT. BAR tidak dapat menerima alasan PT. LCI yang tidak melakukan pembayaran kepada PT. BAR, sehingga PT. BAR tetap menuntut untuk dilakukan pelunasan pembayaran pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa selanjutnya PT. LCI bersurat kepada PT. BAR yang dituangkan dalam surat Nomor : Dir/LCI/058-VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, yang isinya PT. LCI menanggapi surat somasi nomor 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan surat Nomor 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023 serta hasil pertemuan dikantor PT. BAR tanggal 5 Juni 2023 yang intinya PT. LCI tetap melaksanakan perjanjian cessie dan akan membayarkan kembali angsuran pada tanggal 20 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI baru melakukan pembayaran pada tanggal 3 Juni 2023, setelahnya tidak ada dilakukan pembayaran lagi, sehingga PT. BAR melayangkan gugatan perdata wanprestasi dengan nomor gugatan : 941/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Oktober 2023
- Pada saat gugatan wanprestasi terhadap PT. LCI di PN Jakarta Selatan dengan Nomor perkara : 941/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel, PT. LCI dalam Jawabannya selaku Tergugat tanggal 1 Februari 2024 menyampaikan alasan tidak membayar cessie dikarenakan "berdasarkan pasal 3 huruf (a) Perjanjian Cessie : Penggugat wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT. KS kepada Tergugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanda tangan perjanjian tanggal 15 Desember 2021";
- Bahwa Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR pernah meminta kembali dokumen invoice kepada Terdakwa melalui surat yaitu :
- Surat dari PT. BAR tertanggal 18 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS), perihal permintaan pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020.
- Surat dari PT. BAR tertanggal 30 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kurator PT. KS, perihal permintaan Kedua pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020
- Bahwa berdasarkan Surat Balasan dari Terdakwa (dahulu selaku Kurator PT. KS) tertanggal 10 Juni 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BAR, dengan Nomor : 01/AA-PDT/VI/2024, Perihal Konfirmasi atas verifikasi piutang PT. BAR kepada PT. KS, yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan :
- Pada point 2.2 ”Bahwa terhadap tagihan yang diajukan oleh PT. BAR, sesuai dengan catatan laporan keuangan Debitor Pailit sebagaimana telah diterangkan oleh Sdr. Choi Hee Jung, selaku Accounting Manager PT. KS, oleh karena itu klaim jasa pertambangan batubara yang diakui oleh Kurator adalah sebesar Rp.54.005.054.743,-”;
- Pada Point 3 ”Diketahui bahwa terhadap klaim piutang berupa tagihan jasa pertambangan milik PT. BAR kepada PT. KS sebesar Rp. 54.005.054.743,- telah dialihkan melalui prosedur Cessie kepada PT. LCI dengan nilai transaksi yaitu sebesar Rp. 30.000.000.000,- sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengalihan Piutang Tanggal 15 Desember 2022.
Yang mana di dalam surat tersebut Terdakwa tidak menjelaskan terkait pengembalian invoice dan dimana keberadaan dokumen asli invoice serta lampirannya tersebut saat ini.
- Bahwa PT BAR tidak bisa menebitkan kembali dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS, dikarenakan invoice terbit berdasarkan berita acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara PT. BAR dengan PT. KS terhadap kinerja yang telah dilakukan PT. BAR di perusahaan PT. KS sementara berita acara dan dokumen lainnya yang menjadi lampiran dasar penerbitan invoice tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dan apabila invoice diterbitkan kembali, maka faktur pajak juga harus diterbitkan dan harus segera dibayarkan ke Kantor Pajak
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kurator yang telah menyembunyikan dan atau menghilangkan dokumen asli Invoice pembayaran berikut lampirannya PT BAR maka PT. BAR mengalami kerugian Senilai Rp. 23.710.897.340,- karena tidak dapat melakukan penagihan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PT. LCI maupun kepada PT. KS.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG DWIJO SUJONO, S.H. Bin RASDI ACHMAD SUDJONO, pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira” Tanggal tanggal 21 dan 28 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat Kota Samarinda Propinsi Kalimanatan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 maka PT. Kedap Sayaaq (selanjutnya disingkat PT. KS) dinyatakan pailit danTerdakwa ditunjuk/diangkat oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Kurator PT. Kedap Sayaaq tersebut untuk mengurusi PKPU dan kepailitan PT. Kedap Sayaaq sejak tanggal 28 Mei 2020. Ada pun nama-nama daftar Piutang Kreditur yang tagihannya diakui oleh Tim Pengurus sbb :
-
-
- PT. HJS Indo Invest.
- PT. HJS Indo Invest (Pemohon PKPU).
- PT. Doo San Cipta Busana Jaya.
- PT. Harapan Jaya Energi.
- Saksi An Bong Soo.
- Kim Chol Hoe.
- Bahwa pada saat PT. KS dimohonkan pailit oleh PT. HJS Indo Invest (Pemohon PKPU) ke PN Niaga Surabaya maka sesungguhnya saat itu PT. Bintang Alam Rejeki (selanjutnya disingkat PT. BAR) dengan Direkturnya Saksi Ida Yani yang saat ini sudah berubah nama menjadi Hj. Raisha Aisy Givena sedang bekerja dengan PT. KS berdasarkan Kontrak No. 001/KS-BAR/IX/2018 tanggal 19 September 2018, namun tidak pernah diberitahu oleh Pemohon Pailit sehingga tidak tahu baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan PT. Kedap Sayaaq pailit maka pada tanggal 07 Juli 2020 barulah PT. BAR diundang oleh Terdakwa selaku Kurator PT. KS dan Para Kreditur, yang mana dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Kurator meminta PT. BAR untuk dapat hadir dan diminta untuk menyerahkan invoice/tagihan selama bekerja menambang di konsesi tambang PT. KS untuk dilakukan proses rekonsil atau pencocokan/verivikasi nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Juli 2020 Terdakwa selaku Kurator mengundang kembali Direktur PT. BAR sebagai Kreditur yang tidak masuk dalam putusan PN Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 untuk dilakukan rekonsil atau pencocokan (Rapat Pencocokan/Verifikasi Kreditor) nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS, yang mana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh PT. Doo San Cipta Busana Jaya, PT. HJS Indo Invest sebagai Pemohon Pailit dan setelah dilakukan rekonsil dari nilai tagihan PT. BAR maka semula sebesar Rp. 76.934.629.792,77 berubah menjadi Rp. 54.005.054.743,-. Sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pencocokan (Verifikasi) Kreditor.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kurator meminta kepada PT. BAR agar menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS, yang mana selanjutnya PT. BAR menuruti perintaan Terdakwa yakni menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS) pada tanggal 21 dan 28 September 2020, yang tujuan adalah agar tagihan PT. BAR kepada PT. KS yang telah dilakukan rekonsiliasi dan diakui sebesar Rp. 54.005.054.743,- dapat dibayarkan oleh PT. KS melalui Terdakwa (Kurator PT. KS dalam pailit).
- Bahwa ada pun Invoice pembayaran berikut lampirannya yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator pada tanggal 21 dan 28 September 2020 tersebut adalah sbb :
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. Bintang Alam Rejeki kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- Copy monthly progress PT. BAR (Berita Acara) desember 2019
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Januari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Februari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Maret 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) April 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Mei 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 28 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2021 terjadi kesepakatan pengalihan hak tagih (cessie) PT. BAR ke PT. KS senilai Rp. 54.005.054.743,- dialihkan kepada PT. Long Coal Indonesia (selanjutnya disingkat PT. LCI) dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- yang mana didalam perjanjian tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu PT. BAR dan PT. LCI serta diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa (Kurator PT. KS). Ada pun pihak-pihak yang hadir dan menandatangani serta menyetujui perjanjian pengalihan piutang (cessie) tanggal 15 Desember 2021 tersebut adalah sbb :
- Saksi An Bong Soo Selaku Perwakilan dari PT. Long Coal Indonesia (PT. LCI)
- Saksi Ida Yani/ Hj. Raisha Aisy Givena selaku Direktur dari PT. BAR
- Terdakwa (Agung D. Sujono) Selaku Kurator PT. KS
- Bahwa piutang yang dimaksud di dalam perjanjian pengalihan piutang (Cessie) adalah tagihan dari pekerjaan PT. BAR di dalam IUP OP PT. KS terkait perjanjian Jasa Pertambangan Batubara di Melak-Kutai Barat-Kalimantan Timur Contract No. 001/KS-BAR/IX/2018, tanggal 19 September 2018 yang mana nilai dari tagihan piutang PT. KS setelah dilakukan verifikasi oleh kurator yaitu Terdakwa jumlah yang diakui yaitu Rp. 54.005.054.743,-. Yang kemudian nilai tagihan itulah yang dibeli oleh PT. LCI dari PT. BAR senilai Rp. 30.000.000.000
- Bahwa didalam dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut diatas maka terdapat ketentuan bahwa PT. BAR wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT KS kepada PIHAK KEDUA selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanginya perjanjian ini untuk dapat dipelajari dan akan dilakukan verifikasi kepada Kurator PT. KS dan terkait penyerahan dokumen piutang ini maka PT. BAR telah menyampaikan secara lisan kepada PT. LCI pada saat penanda tanganan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut bahwa saat ini invoice penagihan telah diserahkan kepada Terdakwa selaku kurator yakni pada tanggal 21 dan 28 september 2020, dimana pada saat itu Terdakwa selaku Kurator PT. KS turut hadir pada saat proses penandatangan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut.
- Bahwa cara pembayaran pengalihan piutang (cessie) tersebut di atas dilakukan secara bertahap selama 24 (Dua Puluh Empat) Bulan terhitung mulai Invoice Pertama Terbit dan Pembayaran berikutnya setiap tanggal 10 tiap bulannya dengan cara transfer sebesar Rp. 1.129.000.000,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Ripiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi An Bong Soo selaku Direktur PT. LCI, Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR, Saksi Sri Wahyuningsih selaku Head Finance PT. BAR, Saksi Yushar Hamzah selaku Manager Operasional PT. BAR dan Terdakwa selaku Kurator PT. KS maka PT. LCI baru melakukan pembayaran kepada PT. BAR sebanyak 3 kali Rp. 3.387.000.000,- ditambahkan dengan dana yang telah disetor oleh PT. LCI senilai Rp. 2.902.102.660,- dan masih terdapat kekurangan bayar senilai Rp. 23.710.897.340,-. Ada pun dana yang diterima melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening :1480066819999 atas nama PT. BAR rinciannya sebagai berikut :
- Debit Note No : 024/BAR-LCI/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tagihan cessie tahap 1 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Juli 2022.
- Debit Note No : 033/BAR-LCI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022, tagihan cessie tahap 2 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Agustus 2022.
- Debit Note No : 047/BAR-LCI/IX/2022, tanggal 8 September 2022, tagihan cessie tahap 3 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 22 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI selama 3 kali melakukan pembayaran tidak pernah mempermasalahkan terkait dokumen piutang yang belum diterimanya serta tetap melakukan pembayaran kepada PT. BAR sehingga total pembayaran Rp.6.289.102.660,-(Enam Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembitan Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) namun setelah penagihan invoice ke 4, maka PT. LCI meminta asli dokumen tagihan piutang kepada PT. BAR sebagai syarat untuk pembayaran sisa hutang sebesar Rp. 23.710.897.340,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah) yang belum terselesaikan.
- Bahwa kemudian PT. BAR bersurat beberapa kali kepada PT. LCI untuk mendapatkan kejelasan pembayaran perjanjian pengalihan piutang (Cessie) akan tetapi PT. LCI tidak memberikan informasi apapun kepada PT. BAR selama beberapa bulan, sehingga kemudian PT. BAR melalui pengacara mengirimkan surat somasi kepada PT. LCI dengan nomor surat No. 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 yang isinya agar PT. LCI segera menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada PT. BAR sebesar Rp. 23.710.897.340,- sebagaimana perjanjian pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa PT. LCI tetap tidak melakukan pembayaran setelah menerima surat somasi tersebut di atas, kemudian PT. BAR mengirimkan Surat Somasi kedua dengan nomor surat 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023, yang isinya PT. BAR tidak dapat menerima alasan PT. LCI yang tidak melakukan pembayaran kepada PT. BAR, sehingga PT. BAR tetap menuntut untuk dilakukan pelunasan pembayaran pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa selanjutnya PT. LCI bersurat kepada PT. BAR yang dituangkan dalam surat Nomor : Dir/LCI/058-VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, yang isinya PT. LCI menanggapi surat somasi nomor 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan surat Nomor 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023 serta hasil pertemuan dikantor PT. BAR tanggal 5 Juni 2023 yang intinya PT. LCI tetap melaksanakan perjanjian cessie dan akan membayarkan kembali angsuran pada tanggal 20 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI baru melakukan pembayaran pada tanggal 3 Juni 2023, setelahnya tidak ada dilakukan pembayaran lagi, sehingga PT. BAR melayangkan gugatan perdata wanprestasi dengan nomor gugatan : 941/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Oktober 2023
- Pada saat gugatan wanprestasi PT. BAR terhadap PT. LCI di PN Jakarta Selatan dengan Nomor perkara : 941/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel, PT. LCI dalam Jawabannya selaku Tergugat tanggal 1 Februari 2024 menyampaikan alasan tidak membayar cessie dikarenakan "berdasarkan pasal 3 huruf (a) Perjanjian Cessie : Penggugat wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT. KS kepada Tergugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanda tangan perjanjian tanggal 15 Desember 2021";
- Bahwa Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR pernah meminta kembali dokumen invoice kepada Terdakwa melalui surat yaitu :
- Surat dari PT. BAR tertanggal 18 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS), perihal permintaan pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020.
- Surat dari PT. BAR tertanggal 30 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kurator PT. KS, perihal permintaan Kedua pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020
- Bahwa berdasarkan Surat Balasan dari Terdakwa (dahulu selaku Kurator PT. KS) tertanggal 10 Juni 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BAR, dengan Nomor : 01/AA-PDT/VI/2024, Perihal Konfirmasi atas verifikasi piutang PT. BAR kepada PT. KS, yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan :
- Pada point 2.2 ”Bahwa terhadap tagihan yang diajukan oleh PT. BAR, sesuai dengan catatan laporan keuangan Debitor Pailit sebagaimana telah diterangkan oleh Saksi Choi Hee Jung, selaku Accounting Manager PT. KS, oleh karena itu klaim jasa pertambangan batubara yang diakui oleh Kurator adalah sebesar Rp.54.005.054.743,-”;
- Pada Point 3 ”Diketahui bahwa terhadap klaim piutang berupa tagihan jasa pertambangan milik PT. BAR kepada PT. KS sebesar Rp. 54.005.054.743,- telah dialihkan melalui prosedur Cessie kepada PT. LCI dengan nilai transaksi yaitu sebesar Rp. 30.000.000.000,- sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengalihan Piutang Tanggal 15 Desember 2022.
Yang mana di dalam surat tersebut Terdakwa tidak menjelaskan terkait pengembalian invoice dan dimana keberadaan dokumen asli invoice serta lampirannya tersebut saat ini.
- Bahwa PT BAR tidak bisa menebitkan kembali dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS, dikarenakan invoice terbit berdasarkan berita acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara PT. BAR dengan PT. KS terhadap kinerja yang telah dilakukan PT. BAR di perusahaan PT. KS sementara berita acara dan dokumen lainnya yang menjadi lampiran dasar penerbitan invoice tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dan apabila invoice diterbitkan kembali, maka faktur pajak juga harus diterbitkan dan harus segera dibayarkan ke Kantor Pajak
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kurator yang telah menyembunyikan dan atau menghilangkan dokumen asli Invoice pembayaran berikut lampirannya PT BAR maka PT. BAR mengalami kerugian Senilai Rp. 23.710.897.340,- karena tidak dapat melakukan penagihan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PT. LCI maupun kepada PT. KS.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG DWIJO SUJONO, S.H. Bin RASDI ACHMAD SUDJONO, pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira” Tanggal tanggal 21 dan 28 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat Kota Samarinda Propinsi Kalimanatan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : dengan sengaja dan melawan hukum Merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang milik orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 maka PT. Kedap Sayaaq (selanjutnya disingkat PT. KS) dinyatakan pailit danTerdakwa ditunjuk/diangkat oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Kurator PT. Kedap Sayaaq tersebut untuk mengurusi PKPU dan kepailitan PT. Kedap Sayaaq sejak tanggal 28 Mei 2020. Ada pun nama-nama daftar Piutang Kreditur yang tagihannya diakui oleh Tim Pengurus sbb :
-
-
- PT. HJS Indo Invest.
- PT. HJS Indo Invest (Pemohon PKPU).
- PT. Doo San Cipta Busana Jaya.
- PT. Harapan Jaya Energi.
- Saksi An Bong Soo.
- Kim Chol Hoe.
- Bahwa pada saat PT. KS dimohonkan pailit oleh PT. HJS Indo Invest (Pemohon PKPU) ke PN Niaga Surabaya maka sesungguhnya saat itu PT. Bintang Alam Rejeki (selanjutnya disingkat PT. BAR) dengan Direkturnya Saksi Ida Yani yang saat ini sudah berubah nama menjadi Hj. Raisha Aisy Givena sedang bekerja dengan PT. KS berdasarkan Kontrak No. 001/KS-BAR/IX/2018 tanggal 19 September 2018, namun tidak pernah diberitahu oleh Pemohon Pailit sehingga tidak tahu baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan PT. Kedap Sayaaq pailit maka pada tanggal 07 Juli 2020 barulah PT. BAR diundang oleh Terdakwa selaku Kurator PT. KS dan Para Kreditur, yang mana dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Kurator meminta PT. BAR untuk dapat hadir dan diminta untuk menyerahkan invoice/tagihan selama bekerja menambang di konsesi tambang PT. KS untuk dilakukan proses rekonsil atau pencocokan/verivikasi nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Juli 2020 Terdakwa selaku Kurator mengundang kembali Direktur PT. BAR sebagai Kreditur yang tidak masuk dalam putusan PN Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 untuk dilakukan rekonsil atau pencocokan (Rapat Pencocokan/Verifikasi Kreditor) nilai tagihan antara PT. BAR dengan PT. KS, yang mana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh PT. Doo San Cipta Busana Jaya, PT. HJS Indo Invest sebagai Pemohon Pailit dan setelah dilakukan rekonsil dari nilai tagihan PT. BAR maka semula sebesar Rp. 76.934.629.792,77 berubah menjadi Rp. 54.005.054.743,-. Sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pencocokan (Verifikasi) Kreditor.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kurator meminta kepada PT. BAR agar menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS, yang mana selanjutnya PT. BAR menuruti perintaan Terdakwa yakni menerbitkan Invoice pembayaran berikut lampirannya kepada PT. KS yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS) pada tanggal 21 dan 28 September 2020, yang tujuan adalah agar tagihan PT. BAR kepada PT. KS yang telah dilakukan rekonsiliasi dan diakui sebesar Rp. 54.005.054.743,- dapat dibayarkan oleh PT. KS melalui Terdakwa (Kurator PT. KS dalam pailit).
- Bahwa ada pun Invoice pembayaran berikut lampirannya yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator pada tanggal 21 dan 28 September 2020 tersebut adalah sbb :
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- Copy monthly progress PT. BAR (Berita Acara) desember 2019
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Januari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Februari 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Maret 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) April 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 21 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- Copy Monthly Progress PT. BAR (berita acara) Mei 2020
- Copy Berita Acara Sewa Alat.
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima surat tanggal 28 September 2020 dari PT. BAR kepada Terdakwa yang berisi penyerahan surat berupa :
- Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Copy Berita Acara Sewa Alat
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 A/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094959
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 B/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094960
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 001 C/BAR-KS/I/2020 dengan faktur 010.004-20.84094961
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 A/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840962
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 B/BAR-KS/II/2020 dengan faktur 010.004-20.840963
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 022 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840964
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 A/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840965
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 B/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840966
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 039 C/BAR-KS/III/2020 dengan faktur 010.004-20.840967
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 A/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840968
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 B/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840969
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 C/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840970
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 D/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840971
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 091 E/BAR-KS/IV/2020 dengan faktur 010.004-20.840972
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 A/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840973
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 B/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840974
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 C/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840975
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 103 D/BAR-KS/V/2020 dengan faktur 010.004-20.840976
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840977
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 B/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840978
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 105 C/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840979
- 1 (satu) rangkap Salinan/fotocopy Invoice No. 113 A/BAR-KS/VI/2020 dengan faktur 010.004-20.840980
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2021 terjadi kesepakatan pengalihan hak tagih (cessie) PT. BAR ke PT. KS senilai Rp. 54.005.054.743,- dialihkan kepada PT. Long Coal Indonesia (selanjutnya disingkat PT. LCI) dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- yang mana didalam perjanjian tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu PT. BAR dan PT. LCI serta diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa (Kurator PT. KS). Ada pun pihak-pihak yang hadir dan menandatangani serta menyetujui perjanjian pengalihan piutang (cessie) tanggal 15 Desember 2021 tersebut adalah sbb :
- Saksi An Bong Soo Selaku Perwakilan dari PT. Long Coal Indonesia (PT. LCI)
- Saksi Ida Yani/ Hj. Raisha Aisy Givena selaku Direktur dari PT. BAR
- Terdakwa (Agung D. Sujono) Selaku Kurator PT. KS
- Bahwa piutang yang dimaksud di dalam perjanjian pengalihan piutang (Cessie) adalah tagihan dari pekerjaan PT. BAR di dalam IUP OP PT. KS terkait perjanjian Jasa Pertambangan Batubara di Melak-Kutai Barat-Kalimantan Timur Contract No. 001/KS-BAR/IX/2018, tanggal 19 September 2018 yang mana nilai dari tagihan piutang PT. KS setelah dilakukan verifikasi oleh kurator yaitu Terdakwa jumlah yang diakui yaitu Rp. 54.005.054.743,-. Yang kemudian nilai tagihan itulah yang dibeli oleh PT. LCI dari PT. BAR senilai Rp. 30.000.000.000
- Bahwa didalam dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut diatas maka terdapat ketentuan bahwa PT. BAR wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT KS kepada PIHAK KEDUA selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanginya perjanjian ini untuk dapat dipelajari dan akan dilakukan verifikasi kepada Kurator PT. KS dan terkait penyerahan dokumen piutang ini maka PT. BAR telah menyampaikan secara lisan kepada PT. LCI pada saat penanda tanganan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut bahwa saat ini invoice penagihan telah diserahkan kepada Terdakwa selaku kurator yakni pada tanggal 21 dan 28 september 2020, dimana pada saat itu Terdakwa selaku Kurator PT. KS turut hadir pada saat proses penandatangan perjanjian pengalihan piutang (cessie) tersebut.
- Bahwa cara pembayaran pengalihan piutang (cessie) tersebut di atas dilakukan secara bertahap selama 24 (Dua Puluh Empat) Bulan terhitung mulai Invoice Pertama Terbit dan Pembayaran berikutnya setiap tanggal 10 tiap bulannya dengan cara transfer sebesar Rp. 1.129.000.000,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Ripiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi An Bong Soo selaku Direktur PT. LCI, Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR, Saksi Sri Wahyuningsih selaku Head Finance PT. BAR, Saksi Yushar Hamzah selaku Manager Operasional PT. BAR dan Terdakwa selaku Kurator PT. KS maka PT. LCI baru melakukan pembayaran kepada PT. BAR sebanyak 3 kali Rp. 3.387.000.000,- ditambahkan dengan dana yang telah disetor oleh PT. LCI senilai Rp. 2.902.102.660,- dan masih terdapat kekurangan bayar senilai Rp. 23.710.897.340,-. Ada pun dana yang diterima melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening :1480066819999 atas nama PT. BAR rinciannya sebagai berikut :
- Debit Note No : 024/BAR-LCI/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tagihan cessie tahap 1 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Juli 2022.
- Debit Note No : 033/BAR-LCI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022, tagihan cessie tahap 2 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 19 Agustus 2022.
- Debit Note No : 047/BAR-LCI/IX/2022, tanggal 8 September 2022, tagihan cessie tahap 3 senilai Rp. 1.129.000.000,-, dibayarkan via transfer tanggal 22 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI selama 3 kali melakukan pembayaran tidak pernah mempermasalahkan terkait dokumen piutang yang belum diterimanya serta tetap melakukan pembayaran kepada PT. BAR sehingga total pembayaran Rp.6.289.102.660,-(Enam Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembitan Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) namun setelah penagihan invoice ke 4, maka PT. LCI meminta asli dokumen tagihan piutang kepada PT. BAR sebagai syarat untuk pembayaran sisa hutang sebesar Rp. 23.710.897.340,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah) yang belum terselesaikan.
- Bahwa kemudian PT. BAR bersurat beberapa kali kepada PT. LCI untuk mendapatkan kejelasan pembayaran perjanjian pengalihan piutang (Cessie) akan tetapi PT. LCI tidak memberikan informasi apapun kepada PT. BAR selama beberapa bulan, sehingga kemudian PT. BAR melalui pengacara mengirimkan surat somasi kepada PT. LCI dengan nomor surat No. 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 yang isinya agar PT. LCI segera menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada PT. BAR sebesar Rp. 23.710.897.340,- sebagaimana perjanjian pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa PT. LCI tetap tidak melakukan pembayaran setelah menerima surat somasi tersebut di atas, kemudian PT. BAR mengirimkan Surat Somasi kedua dengan nomor surat 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023, yang isinya PT. BAR tidak dapat menerima alasan PT. LCI yang tidak melakukan pembayaran kepada PT. BAR, sehingga PT. BAR tetap menuntut untuk dilakukan pelunasan pembayaran pengalihan piutang (Cessie).
- Bahwa selanjutnya PT. LCI bersurat kepada PT. BAR yang dituangkan dalam surat Nomor : Dir/LCI/058-VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, yang isinya PT. LCI menanggapi surat somasi nomor 16/MY&ASSOCIATES/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan surat Nomor 015/BAR-ADM/IV/2023 tanggal 15 April 2023 serta hasil pertemuan dikantor PT. BAR tanggal 5 Juni 2023 yang intinya PT. LCI tetap melaksanakan perjanjian cessie dan akan membayarkan kembali angsuran pada tanggal 20 Juni 2023
- Bahwa PT. LCI baru melakukan pembayaran pada tanggal 3 Juni 2023, setelahnya tidak ada dilakukan pembayaran lagi, sehingga PT. BAR melayangkan gugatan perdata wanprestasi dengan nomor gugatan : 941/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Oktober 2023
- Bahwa pada saat gugatan wanprestasi PT. BAR terhadap PT. LCI di PN Jakarta Selatan dengan Nomor perkara : 941/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel, maka PT. LCI dalam Jawabannya selaku Tergugat tanggal 1 Februari 2024 menyampaikan alasan tidak membayar cessie dikarenakan "berdasarkan pasal 3 huruf (a) Perjanjian Cessie : Penggugat wajib menyerahkan berkas asli dokumen piutang PT. KS kepada Tergugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanda tangan perjanjian tanggal 15 Desember 2021";
- Bahwa Saksi Hj. Raisha Aisy Givena Alias Ida Yani selaku Direktur PT. BAR pernah meminta kembali dokumen invoice kepada Terdakwa melalui surat yaitu :
- Surat dari PT. BAR tertanggal 18 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa (selaku Kurator PT. KS), perihal permintaan pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020.
- Surat dari PT. BAR tertanggal 30 Mei 2024, yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Kurator PT. KS, perihal permintaan Kedua pengembalian dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Kurator untuk kepentingan proses Verifikasi Kreditor PT. KS sebagaimana tanda terima penyerahan tanggal 21 September 2020 dan tanggal 28 September 2020
- Bahwa berdasarkan Surat Balasan dari Terdakwa (dahulu selaku Kurator PT. KS) tertanggal 10 Juni 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BAR, dengan Nomor : 01/AA-PDT/VI/2024, Perihal Konfirmasi atas verifikasi piutang PT. BAR kepada PT. KS, yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan :
- Pada point 2.2 ”Bahwa terhadap tagihan yang diajukan oleh PT. BAR, sesuai dengan catatan laporan keuangan Debitor Pailit sebagaimana telah diterangkan oleh Sdr. Choi Hee Jung, selaku Accounting Manager PT. KS, oleh karena itu klaim jasa pertambangan batubara yang diakui oleh Kurator adalah sebesar Rp.54.005.054.743,-”;
- Pada Point 3 ”Diketahui bahwa terhadap klaim piutang berupa tagihan jasa pertambangan milik PT. BAR kepada PT. KS sebesar Rp. 54.005.054.743,- telah dialihkan melalui prosedur Cessie kepada PT. LCI dengan nilai transaksi yaitu sebesar Rp. 30.000.000.000,- sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Pengalihan Piutang Tanggal 15 Desember 2022.
Yang mana di dalam surat tersebut Terdakwa tidak menjelaskan terkait pengembalian invoice dan dimana keberadaan dokumen asli invoice serta lampirannya tersebut saat ini.
- Bahwa PT BAR tidak bisa menerbitkan kembali dokumen invoice asli tagihan PT. BAR terhadap PT. KS, dikarenakan invoice terbit berdasarkan berita acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara PT. BAR dengan PT. KS terhadap kinerja yang telah dilakukan PT. BAR di perusahaan PT. KS sementara berita acara dan dokumen lainnya yang menjadi lampiran dasar penerbitan invoice tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dan apabila invoice diterbitkan kembali, maka faktur pajak juga harus diterbitkan dan harus segera dibayarkan ke Kantor Pajak
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kurator yang telah menyembunyikan dan atau menghilangkan dokumen asli Invoice pembayaran berikut lampirannya PT BAR maka PT. BAR mengalami kerugian Senilai Rp. 23.710.897.340,- karena tidak dapat melakukan penagihan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PT. LCI maupun kepada PT. KS.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------
|