Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | Agus Hermansyah | PT. SWADHARMA SARANA INFORMATIKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr |
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 |
Nomor Surat | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Petitum | --------------------------------------------------MENGADILI :------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum tergugat untuk membayarkan kepada penggugat berupa uang pesangon sesuai ketentuan sebesar 1(satu) kali ketentuan PP Nomor 35 2021 pasal 40 ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) hak akibat pumutusan hubungan kerja sesuai rincian perhitungan penggugat sebagai berikut : Masa kerja 10 tahun : A. Uang THR 1x 3.497.124Rp.3.497.124,- Uang penghargaan masa kerja 1 x 3.397.124 x 4 Rp. 13.588.496,- Total = Rp. 17.085.620,- Total = 17.085.620,- (Tujuh belas juta delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) 3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 4. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |