Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Agus Hermansyah PT. SWADHARMA SARANA INFORMATIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

--------------------------------------------------MENGADILI :------------------------------------------------

 

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.   Menghukum tergugat untuk membayarkan kepada penggugat berupa uang pesangon sesuai ketentuan sebesar 1(satu) kali ketentuan PP Nomor 35 2021 pasal 40 ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) hak akibat pumutusan hubungan kerja  sesuai rincian perhitungan penggugat sebagai berikut :

Masa kerja 10 tahun :

A. Uang THR 1x 3.497.124Rp.3.497.124,-

Uang penghargaan masa kerja 1 x 3.397.124 x 4 Rp. 13.588.496,-

Total = Rp. 17.085.620,-

Total = 17.085.620,-

(Tujuh belas juta delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah)

3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

4.   Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara  ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak