Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
540/Pid.Sus/2021/PN Smr | RIDHAYANI NATSIR, SH | MUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 540/Pid.Sus/2021/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3744/O.4.11.3/Enz.2/07/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Pertama --------- Bahwa ia TerdakwaMUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI,pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan P. Antasari Gang 09 No.- RT.- Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarindaatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda,tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal114 ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua --------- Bahwa ia TerdakwaMUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI,pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan P. Antasari Gang 09 No.- RT.- Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal112 ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga --------- Bahwa ia Terdakwa MUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI,pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan P. Antasari Gang 09 No.- RT.- Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda,Penyalahgunanarkotikagolongan I bagidirisendiri, ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |