Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.Sus/2021/PN Smr RIDHAYANI NATSIR, SH MUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 540/Pid.Sus/2021/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-3744/O.4.11.3/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia TerdakwaMUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI,pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan P. Antasari Gang 09 No.- RT.- Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarindaatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda,tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal114 ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia TerdakwaMUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI,pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan P. Antasari Gang 09 No.- RT.- Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal112 ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia Terdakwa MUKSIN SETIAWAN Bin SANUSI,pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan P. Antasari Gang 09 No.- RT.- Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda,Penyalahgunanarkotikagolongan I bagidirisendiri,

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya