| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADIL RAMHDANI SANI Alias FADIL Bin SAIDUDDIN Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.30 wita atau setidak tidaknya di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 yang berada di Perum Kopri Daksa Blok b4, Kelurahan Loa bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di rumah terdakwa dan sebagai kantor SANROSE / SAN INTERIOR CV. BUDIYATI atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi ANNA MEGAWATI Binti ISMED menghubungi terdakwa melalui akun media sosial Facebook dengan maksud memesan kitchen set yang selanjjutnya komuniksi antar terdkwa dan saksi ANNA MEGAWATI berlanjut melalui pesan singkat Aplikasi Whatsapp, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi ANNA MEGAWATI dan setelah bertemu tersebut terdakwa membahas perhitungan bahan yang akan digunakan untuk interior Dapur, Ruang Tamu, Kamar, dan Plafon rumah saksi ANNA MEGAWATI tersebut, kemudian terjadi kesepakatan pembayaran antara terdakwa dan saksi ANNA MEGAWATI yaitu sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan setelah membuat kesepakatan bersama terdakwa kemudian meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan maksud sebagai 50% (lima puluh persen) pembayaran uang muka (DP) pengerjaan, namun saksi ANNA MEGAWATI mengatakan akan membayar dahulu sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta) yang ditransfer kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 melalui nomor rekening milik terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 terdakwa kembali meminta pembayaran sebanyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta) dengan alasan diperuntukkan tambahan pembelian bahan serta pelunasan uang muka, selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 terdakwa kembali meminta pelunasan uang muka kepada saksi ANNAK MEGAWATI sebanyak Rp. 5000.000.- (lima juta rupiah), yang mana untuk pembayaran kedua dan ketiga dilakukan saksi ANNA MEGAWATI dengan cara memberikan uang tunai kepada terdakwa.
- Bahwa sebelumya saat terdakwa dan saksi ANNA MEGAWATI bertemu, terdakwa dapat meyakinkan kepada saksi ANNA MEGAWATI bahwa terdakwa benar- benar akan membuat kitchen set di rumah saksi ANNA MEGAAWATI yang mana terrdakwa lalukan dengan cara mensurvei rumah saksi ANNA MEGAWATI dan memperlihatkan produk pekerjaan terdakwa dan kemudian saksi ANNA MEGAWATI juga sempat datang ke tempat terdakwa bekerja dan melihat secara langsung pekerjaan terdakwa, terdakwa juga pernah mengirimkan barang berupa interior ke rumah saksi ANNA MEGAWATI namun pada saat itu ditolak oleh saksi ANNA MEGAWATI karena barang tersebut tidak sesuai dan dikomplain dengan alasan barang rusak, yang mana sebenarnya barang yang diantar ke rumah saksi ANNA MEGAWATI tersebut bukanlah barang pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI, melainkan barang yang ditolak (brang tidak jadi) dari pesanan orang lain yang kemudian terdakwa kirimkan ke rumah saksi ANNA MEGAWATI.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan barang yang ditolak (brang tidak jadi) dari pesanan orang lain yang kemudian terdakwa kirimkan ke rumah saksi ANNA MEGAWATI tersebut adalah yang pertama karena saksi ANNA MEGAWATI selalu menayakan perihal pesanannyaa tersebut yang sudah lewat dari waktu kesepakatan pemesanan, adapun maksud terdakwa mengirimkan barang yang ditolak (brang tidak jadi) dari pesanan orang lain yang kemudian terdakwa kirimkan ke rumah saksi ANNA MEGAWATI dengan maksud agar saksi ANNA MEGAWATI yakin dan percaya bahwa pesanannya telah dikerjakan dan sudah jadi, namun oleh saksi ANNA MEGAWATI ditolak karena barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan dan banyak yang rusak.
- Bahwa setelah menerima pembayaran dari saksi ANNA MEGAWATI, terdakwa tidak langsung menggunakannya untuk membeli barang- barang sesuai dengan kesepakatannya terhadap saksi ANNA MEGAWATI dan terdakwa jugaa tidak memberitahukannya kepada saksi ANNA MEGAWATI, melainkan terdakwa gunakan untuk :
Pembayaran Pertama sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) digunakan terdakwa:
- membayar gaji karyawan pada bulan sebelumnya selama satu bulan sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), yang mana Karyawan tersebut mengerjakan Yang bukan Pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI.
- membayar gaji karyawan pada bulan sebelumnya selama satu bulan sebesar Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang mana Karyawan tersebut mengerjakan Yang bukan Pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI.
- membayar kaca sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) yang bukan Pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI.
- sisanya sebesar Rp.1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar operasional dan keperluan yang lain-lain.
Pembayaran Kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) digunakan terdakwa :
- sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) untuk membeli beberapa macam bahan untuk membuat pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI namun barang tersebut terdakwa gunakan untuk proyek lainnya.
- Sisanya sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa.
- Pembayaran Ketiga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan terdakwa :
- sebesar Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar rumah kontrakan terdakwa.
- sebesar Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan operasional dan lain-lainnya.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi ANNA MEGAWATI sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADIL RAMHDANI SANI Alias FADIL Bin SAIDUDDIN Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 13.30 wita atau setidak tidaknya di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 yang berada di Perum Kopri Daksa Blok b4, Kelurahan Loa bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di rumah terdakwa dan sebagai kantor SANROSE / SAN INTERIOR CV. BUDIYATI atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal saksi ANNA MEGAWATI Binti ISMED menghubungi terdakwa melalui akun media sosial Facebook dengan maksud memesan kitchen set yang selanjjutnya komuniksi antar terdkwa dan saksi ANNA MEGAWATI berlanjut melalui pesan singkat Aplikasi Whatsapp, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi ANNA MEGAWATI dan setelah bertemu tersebut terdakwa membahas perhitungan bahan yang akan digunakan untuk interior Dapur, Ruang Tamu, Kamar, dan Plafon rumah saksi ANNA MEGAWATI tersebut, kemudian terjadi kesepakatan pembayaran antara terdakwa dan saksi ANNA MEGAWATI yaitu sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan setelah membuat kesepakatan bersama terdakwa kemudian meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan maksud sebagai 50% (lima puluh persen) pembayaran uang muka (DP) pengerjaan, namun saksi ANNA MEGAWATI mengatakan akan membayar dahulu sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta) yang ditransfer kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 melalui nomor rekening milik terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 terdakwa kembali meminta pembayaran sebanyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta) dengan alasan diperuntukkan tambahan pembelian bahan serta pelunasan uang muka, selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 terdakwa kembali meminta pelunasan uang muka kepada saksi ANNAK MEGAWATI sebanyak Rp. 5000.000.- (lima juta rupiah), yang mana untuk pembayaran kedua dan ketiga dilakukan saksi ANNA MEGAWATI dengan cara memberikan uang tunai kepada terdakwa.
- Bahwa sebelumya saat terdakwa dan saksi ANNA MEGAWATI bertemu, terdakwa dapat meyakinkan kepada saksi ANNA MEGAWATI bahwa terdakwa benar- benar akan membuat kitchen set di rumah saksi ANNA MEGAAWATI yang mana terrdakwa lalukan dengan cara mensurvei rumah saksi ANNA MEGAWATI dan memperlihatkan produk pekerjaan terdakwa dan kemudian saksi ANNA MEGAWATI juga sempat datang ke tempat terdakwa bekerja dan melihat secara langsung pekerjaan terdakwa, terdakwa juga pernah mengirimkan barang berupa interior ke rumah saksi ANNA MEGAWATI namun pada saat itu ditolak oleh saksi ANNA MEGAWATI karena barang tersebut tidak sesuai dan dikomplain dengan alasan barang rusak, yang mana sebenarnya barang yang diantar ke rumah saksi ANNA MEGAWATI tersebut bukanlah barang pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI, melainkan barang yang ditolak (brang tidak jadi) dari pesanan orang lain yang kemudian terdakwa kirimkan ke rumah saksi ANNA MEGAWATI.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan barang yang ditolak (brang tidak jadi) dari pesanan orang lain yang kemudian terdakwa kirimkan ke rumah saksi ANNA MEGAWATI tersebut adalah yang pertama karena saksi ANNA MEGAWATI selalu menayakan perihal pesanannyaa tersebut yang sudah lewat dari waktu kesepakatan pemesanan, adapun maksud terdakwa mengirimkan barang yang ditolak (brang tidak jadi) dari pesanan orang lain yang kemudian terdakwa kirimkan ke rumah saksi ANNA MEGAWATI dengan maksud agar saksi ANNA MEGAWATI yakin dan percaya bahwa pesanannya telah dikerjakan dan sudah jadi, namun oleh saksi ANNA MEGAWATI ditolak karena barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan dan banyak yang rusak.
- Bahwa setelah menerima pembayaran dari saksi ANNA MEGAWATI, terdakwa tidak langsung menggunakannya untuk membeli barang- barang sesuai dengan kesepakatannya terhadap saksi ANNA MEGAWATI dan terdakwa jugaa tidak memberitahukannya kepada saksi ANNA MEGAWATI, melainkan terdakwa gunakan untuk :
Pembayaran Pertama sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) digunakan terdakwa:
- membayar gaji karyawan pada bulan sebelumnya selama satu bulan sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), yang mana Karyawan tersebut mengerjakan Yang bukan Pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI.
- membayar gaji karyawan pada bulan sebelumnya selama satu bulan sebesar Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang mana Karyawan tersebut mengerjakan Yang bukan Pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI.
- membayar kaca sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) yang bukan Pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI.
- sisianya sebesar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar operasional dan keperluan yang lain-lain.
Pembayaran Kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) digunakan terdakwa :
- sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) untuk membeli beberapa macam bahan untuk membuat pesanan dari saksi ANNA MEGAWATI namun barang tersebut terdakwa gunakan untuk proyek lainnya.
- Sisanya sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa.
- Pembayaran Ketiga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan terdakwa :
- sebesar Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar rumah kontrakan terdakwa.
- sebesar Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan operasional dan lain-lainnya.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi ANNA MEGAWATI sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. --------- |