| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | 1.BRAMA KUNTORO, S.H. 2.FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H. 3.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA 4.SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 5.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. 6.ARMILDA MARVA, S.H. 7.CHORY AYU SUGESTI, S.H. 8.RAKHA VARDIAN, S.H. 9.RACHELA SALSABILA, S.H. 10.ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. 11.DWI BANGKIT HARYOKO S.H. |
ERMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-640/O.4.17/Ft.1/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ERMA selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center berdasarkan Akta Pendirian Pendirian perkumpulan LPK Asbani Bintang Center Nomor :13 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Notaris Andi Mulyana .,S.H.,M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU-0003771.AH.01.07.TAHUN 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan LPK Asbani Bintang Center tanggal 29 April 2024 dan Surat perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor induk berusaha :1405240192073 tanggal 14 Mei 2024 Bersama sama dengan saksi Ruri Widyastiwi,S.STP selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bontang (terdakwa lain dalam penuntutan terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Agustus 2024 sampai dengan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Jl. R.E. Martadinata, Pelabuhan Loktuan No. 1 Lantai 3, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara dan/atau di Jl.Moch Roem, Kel.Bontang Lestari Kec.Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) UU Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tindak pidana korupsi jo Pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa disamping itu perbuatan terdakwa Erma yang menyerahkan Bukti dukung yang tidak sesuai dengan Pengeluaran Riil kepada saksi Ruri Widyastiwi.S.STP,. atas permintaan saksi Jainuddin.S.E.,M.Si juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja angka 1 yang menyebutkan : “Pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut, diantaranya: huruf a, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”. Dimana Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur kewajiban bukti belanja sah dari pihak ketiga yakni LPK Asbani Bintang Center, yang menjadi dasar keabsahan materiil SPJ. Bahwa perbuatan Terdakwa Erma bersama sama dengan Saksi Ruri Widyastiwi.S.STP atas penganjuran Saksi Jainuddin.S.E.,M.Si. mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.610. 958.600 (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) namun telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp32.612.600 (tiga puluh dua juta enam ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) sehingga selisih tersisa Rp578.346.000,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor :R-7/O.4.7/hkp.1/11/2025 tanggal 17 November 2025. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
