Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Smr 1.Ong Koeij Tjo
2.Oen Kui Tjheng
Mispan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ong Koeij Tjo
2Oen Kui Tjheng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Triyono, S.H., M.HOng Koeij Tjo
2Bambang Triyono, S.H., M.HOen Kui Tjheng
3Muhammad Amin Majid, S.H., M.KnOng Koeij Tjo
4Muhammad Amin Majid, S.H., M.KnOen Kui Tjheng
Tergugat
NoNama
1Mispan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.    Menyatakan secara hukum  bahwa sertipikat Hak Milik nomor 65 dengan luas 1.528 M2, terletak di Jalan Pandan Wangi, kelurahan Sempaja, kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur adalah milik Hendra Gunawan.
4.    Menyatakan secara hukum dan memberikan izin kepada Penggugat yaitu Ong Koeij Tjo dan Oen Kui Tjheng selaku ahli waris Hendra Gunawan melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau melakukan baliknama atas sertipikat Hak Milik nomor 65 dengan luas 1.528 M2, terletak di Jalan Pandan Wangi, kelurahan Sempaja, kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
5.    Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul akibat perkara ini ;

                        ATAU 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak