Petitum |
Dalam Pokok perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Jual beli Nomor :166/SMDA-ILIR/XI/2001 tertanggal 09-11-2001 di Notaris Maruli Sitanggang ,SH.atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 728 atas nama DRAMINUSA KANSILdan telah dibaliknama atas nama NELLY KANSIL dengan luas : 270 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai pinang luar Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur yang berbatasan dengan:
Sebelah Utara berbatasan dengan : H.Ardin Katung
Sebelah Barat berbatasan dengan : M. Anwar
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jl. Danau Jempang
Sebelah Timur berbatasan dengan : Drs. H. Asmuni
- Menyatakan SAH dan Mengikat menurut Hukum Penguasaan Fisik berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 728 atas nama DARMINUSA KANSIL yang saat ini sudah dibaliknama atas NELLY KANSIL seluas 270 M2 berikut Bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda .
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat Hukumnya dan menyatakan Tergugat atau siapa yang mendapat hak dan padanya dalam bentuk apapun serta keperluan apapun tidak berhak dan Tidak memiliki Kekuatan Hukum yang mengikat atas Objek tanah serta bangunan di atasnya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat / Kantor Pertanahan Samarinda untuk segera melakukan Peralihan Hak /Balik nama pada Sertifikat Hak Milik . Nomor :728 atas nama NELLY KANSIL untuk dikembalikan ke atas nama DRAMINUSA KANSIL dengan luas :270 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Ilir ,Kota Samarinda ,karena sebelumnya Penggugat belum perna menjual Tanah dan bangunan kepada Pihak mana pun demi memberikan rasa Keadilan dan Kepastian hukum
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conserator beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda atas Objek sengketa dalam perkara a quo.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat / Kantor Pertanahan Samarinda untuk Tunduk ,menaati dan melaksanakan Putusan dalam Perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat Dan Turut Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara patut menurut Hukum.
- Menyatakan menurut Hukum putusan ini dapat dijalan kan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Verzet,banding,kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad.)
Dan atau:
Bilamana ketua pengadilan negeri balikpapan berpendapat lain mohon putusan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono) |