Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa PAIMAN Bin PAIRI pada hari Sabtu Tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di daerah Tanah Datar Jalan Poros Samarinda - Bontang Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong namun berdasarkan Pasal 84 ayat (1,2) KUHAP, Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir bekerja sebagai sopir. Selanjutnya pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 10.00 wita, Terdakwa mendapat chat melalui Whatsapp dari Sutrisno (DPO) yang isinya menyuruh Terdakwa ke Berau karena ada muatan kayu yang akan dibawa. Adapun upah yang akan diterima oleh Terdakwa atas pengangkutan tersebut sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan biaya operasionalnya sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian masih pada hari yang sama, sekira jam 20.00 wita, Terdakwa bersama helper mekanik Industry pengolahan kayu yaitu DANI menggunakan Truck Isuzu type NMR 71T HD 6.1 dengan nomor kendaraan KT 8995 NH, berangkat ke Berau. Setibanya di Berau, Terdakwa langsung menuju lokasi Industri Koperasi Produsen Jaya Sukses Makmur dan beristirahat di tempat tersebut sambil menunggu muatan kayu.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 mei 2025 sekira jam 16.00 wita, kayu kayu dimuat ke Truck Isuzu type NMR 71T HD 6.1 dengan nomor kendaraan KT 8995 NH yang dikendarai Terdakwa. Pemuatan kayu kayu tersebut dilakukan oleh pekerja dari Pak Sutris sedangkan Terdakwa hanya menyaksikan saja pemuatan kayu tersebut tanpa melakukan penghitungan kuantitas kayu ataupun pemeriksaan jenis jenis kayu yang dimuat ke Trucknya untuk mencocokkan dengan data muatan yang akan disebutkan di Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
- Bahwa setelah selesainya pemuatan kayu kayu tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 20.00 wita, mengendarai Truck Isuzu type NMR 71T HD 6.1 dengan nomor kendaraan KT 8995 NH, Terdakwa berangkat mengangkut kayu menuju L2 karang tunggal kecamatan Tenggarong seberang, tempat Pak Teguh. Mulai pengangkutannya, Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan berupa SKSHH. Dokumen pengangkutan tersebut, baru Terdakwa dapatkan sekitar jam 23.00 wita didepan Pasar Sanggam Kabupaten Berau dari orang suruhan Pak Agus.
- Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan yaitu L2 karang tunggal kecamatan Tenggarong seberang, tempat Pak Teguh. Selanjutnya dalam perjalanan, pada hari sabtu tanggal 31 mei 2025 jam 18.00 wita ketika terdakwa melintas di daerah KM 58 Desa Perangat baru Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kendaraan truck yang dikendarai Terdakwa dengan muatannya dihentikan oleh Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang sedang melakukan operasi fungsional peredaran Hasil Hutan dengan Surat Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800.1.11.1/ST-Dishut/2025 Tanggal 28 Mei 2025 yaitu saksi Rahim, S.Hut, M.P Bin Lawisana, saksi Bambang Prasetyo Bin Alm.H.Mulyono dan saksi Siyamto Bin Alm.Murdi Utomo. Dalam pemeriksaan tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan dokumen pengangkutan yang ada padanya kepada petugas. Selanjutnya petugas mengijinkan Terdakwa melanjutkan perjalanannya dan petugas mengirimkan datan dokumen pengangkutan milik terdakwa tersebut kepada Petugas SIPUHH yaitu saksi Jumain, S.Hut., M.Si Bin Asir dan hasil pemeriksaan adalah Dokumen tidak sah. Segera kemudian saksi Jumain, S.Hut., M.Si Bin Asir menginfokan hasil pemeriksaannya kepada Tim operasi dan kemudian pada hari sabtu tanggal 31 mei 2025 sekitar jam 21.00 wita di daerah Tanah Datar Jalan Poros Samarinda – Bontang Kabupaten Kutai Kartanegara, saksi Rahim, S.Hut, M.P Bin Lawisana, saksi Bambang Prasetyo Bin Alm.H.Mulyono dan saksi Siyamto Bin Alm.Murdi Utomo mengamankan Terdakwa dengan Truck Isuzu type NMR 71T HD 6.1 dengan nomor kendaraan KT 8995 NH beserta muatan kayu kayu., untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Samarinda.
- Bahwa kemudian terhadap kayu-kayu yang diamankan dari Truck Isuzu type NMR 71T HD 6.1 dengan nomor kendaraan KT 8995 NH yang dibawa terdakwa, dilakukan pemeriksaan dengan cara pengukuran terhadap kayu oleh Petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII yaitu Akhmad Sahidin, S.Hut, dkk, sebagaimana Berita acara pengukuran Barang Bukti Kayu Gergajian Nomor BA.1/Tim/BPHL-XIII/VI/2025 Tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengukuran yaitu :
- Akhmad Sahidin, S.Hut.
- Syahril, S.Hut.
- Mutmainah, S.Hut.
Adapun hasil pengukuran tersebut terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa, sebagai berikut :
No
|
Kelompok jenis kayu
|
sortiman
|
ukuran
|
jumlah
|
Volume
(m3)
|
Ket.
|
T (cm)
|
L (CM)
|
P ( CM )
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1
|
Kelompok kayu meranti
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Meranti merah
|
Papan lis
|
3
|
7
|
400
|
400
|
3.3600
|
|
|
Papan lis
|
3
|
8
|
400
|
200
|
1.9200
|
|
|
broti
|
4
|
7
|
400
|
45
|
0,5040
|
|
|
broti
|
4
|
8
|
400
|
63
|
8.8064
|
2
|
keruing
|
Papan lis
|
3
|
7
|
400
|
25
|
0.2100
|
|
|
Papan lis
|
3
|
8
|
400
|
20
|
0.1920
|
3
|
kapur
|
Papan lis
|
3
|
7
|
400
|
20
|
0.1680
|
|
|
Papan lis
|
3
|
8
|
400
|
20
|
0.1920
|
JUMLAH
|
793
|
7.3542
|
- Bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kayu yang termasuk dalam kriteria Kayu Hasil hutan yang dalam pengangkutannya harus disertai SKSHH yang asli.
----- Perbuatan Terdakwa PAIMAN Bin PAIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------------------------
|