Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama orangtua pemohon semula bernama Ismawati sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4819 bertanggal 11-Mei-2010 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Paringin, menjadi Wati, dan perubahan bulan lahir pemohon semula bulan Maret menjadi Agustus.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|