Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2024/PN Smr ISHAQ, SH,.MH ANDRIANSYAH ALS AAN BIN SYAHRIL (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISHAQ, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH ALS AAN BIN SYAHRIL (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDRIANSYAH Als. AAN Bin SYAHRIL pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di Jl. KH. Samanhudi No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 1,84 (satu koma delapanpuluh empat) gram/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

-----Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 05.00 wita Terdakwa berada di Home Stay sedang baring, kemudian sekira jam 06.00 wita sdr. YUDA (DPO) datang ketempat tersebut dan sekira jam 10.30 wita sdr. YUDA memberikan 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram brutto untuk diantar ke Jl. Kehewanan Kota Samarinda, sedangkan 4 (empat) bungkus/poket sabu seberat 1,64 (satu koma enam empat) gram brutto disuruh diantar ke Jl. Selili Kota Samarinda, sebelum Terdakwa berangkat mengantar sabu tersebut sdr. YUDA memberikan nomor HP para pembeli sabu tersebut kepada Terdakwa.

Kemudian pada saat Terdakwa diperjalanan dihari yang sama sekira jam 11.00 Wita di Jl. KH Samanhudi No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian sipil yang kemudian Terdakwa ketahui adalah polisi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlboro warna Merah Hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar tisu warna Putih yang berisi 1 (satu) bungkus/poket sabu seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram brutto ditemukan polisi di dasboard sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat itu, sedangkan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus/poket sabu seberat 1,64 (satu koma enam empat) gram brutto ditemukan polisi di kantong celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hp Android Merk oppo warna Merah ditemukan polisi di kantong depan sebelah kanan sedangkan 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Yamaha Xeon warna Merah KT-3005-WK merupakan kendaraan yang Terdakwa kendarai untuk mengantar sabu dan semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor : LS31EA/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2024 (+) Positif mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa ANDRIANSYAH Als. AAN Bin SYAHRIL pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di Jl. KH. Samanhudi No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 1,84 (satu koma delapanpuluh empat)/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

-----Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 05.00 wita Terdakwa berada di Home Stay sedang baring, kemudian sekira jam 06.00 wita sdr. YUDA (DPO) datang ketempat tersebut dan sekira jam 10.30 wita sdr. YUDA memberikan 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram brutto untuk diantar ke Jl. Kehewanan Kota Samarinda, sedangkan 4 (empat) bungkus/poket sabu seberat 1,64 (satu koma enam empat) gram brutto disuruh diantar ke Jl. Selili Kota Samarinda, sebelum Terdakwa berangkat mengantar sabu tersebut sdr. YUDA memberikan nomor HP para pembeli sabu tersebut kepada Terdakwa.

Kemudian pada saat Terdakwa diperjalanan dihari yang sama sekira jam 11.00 Wita di Jl. KH Samanhudi No.- RT.- Kel.Sungai Pinang Kec.Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian sipil yang kemudian Terdakwa ketahui adalah polisi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan baranng bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlboro warna Merah Hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar tisu warna Putih yang berisi 1 (satu) bungkus/poket sabu seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram brutto ditemukan polisi di dasboard sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada saat itu, sedangkan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus/poket sabu seberat 1,64 (satu koma enam empat) gram brutto ditemukan polisi di kantong celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hp Android Merk oppo warna Merah ditemukan polisi di kantong depan sebelah kanan sedangkan 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Yamaha Xeon warna Merah KT-3005-WK merupakan kendaraan yang Terdakwa kendarai untuk mengantar sabu dan semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor : LS31EA/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2024 (+) Positif mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya