Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H MUHAMMAD BAHRUDIN ALS BOIS BIN H.BADRI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1430 /O.4.11.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BAHRUDIN ALS BOIS BIN H.BADRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS Bin H. BADRI (alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jl. Lambung Mangkurat Gg.Masjid Lorong Pelita 3 No.45 Rt.42 Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS Bin H. BADRI (alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jl. Lambung Mangkurat Gg.Masjid Lorong Pelita 3 No.45 Rt.42 Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 saksi BRIPKA SUTRIONO dan BRIGPOL AHDANSYAH (yang merupakan Anggota sat Reskoba Polresta Samarinda) ada mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat jika di Jl. Lambung Mangkurat Gg.Masjid Lorong Pelita 3 No.45 Rt.42 Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi BRIPKA SUTRIONO dan BRIGPOL AHDANSYAH langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut kemudian sesampainya di lokasi sekitar pada jam 17.30 wita saksi BRIPKA SUTRIONO dan BRIGPOL AHDANSYAH ada mencurigai 1 (satu) orang laki laki yang sedang berada dikamar lantai 2 yang mana saat saksi BRIPKA SUTRIONO dan BRIGPOL AHDANSYAH mendekati laki-laki tersebut mengaku bernama MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS Bin H. BADRI (alm), kemudian saat saksi BRIPKA SUTRIONO dan BRIGPOL AHDANSYAH melakukan penggeledahan ditempat ditemukan 3 (tiga) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 9,94 (Sembilan koma Sembilan puluh empat) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastic klip berada diatas lantai tidak jauh dari terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS berada serta 1 (satu) Buah Sendok penakar, 1 (satu) Bendel plastic klip, 1 (satu) Unit Timbangan digital merek acis, 1 (satu) Unit Handphone Android merek Samsung warna hitam dengan nomor Imei : 35512309109995, ditemukan ditempat yang sama didalam kamar tersebut, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS Bin H. BADRI memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) Gram, yang mana harga tiap Gram Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS beli dari sdra RENDI dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara system jejak di Jl. Nusantara 1 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) yang mana sebelumnya terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS telah melakukan transfer uang pembelian sejumlah Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah) dan setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS menyimpannya menjadi satu didalam kotak disamping lipatan baju yang berada didalam kamar terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 012/11021.00/2024 Tanggal 29 Januari 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 9,94 Gram Brutto atau 8,91 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS62EA/I/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 30 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti berisikan berupa Kristal positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN als BOIS Bin H. BADRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya