| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon Andi Yulianti sebagai Wali pengampu dari saudara Pemohon yang dalam keadaan sakit yang bernama Andi Setia Raja, berdasarkan Surat dokter pada tanggal 28 Oktober 2025 yang di keluarkan oleh dokter Spesialis Kejiwaan dr. Sri Purwatingsih, Sp. Kj dan dr. A. Dalidjo, Sp. Kj Kota Samarinda;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjalankan sebagai Wali Pengampu terhadap saudara pemohon yang dalam keadaan sakit atau tidak sehat untuk melakukan perbuatan hukum untuk memberi izin penghibahan harta berupa : Sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik dengan NIB. 20.01.000034296.0 seluas 180 M2 atas nama Andi Majid Nurdin;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
|