Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2024/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2108/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI pada Tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan Tanggal 31 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di rumah Jl. Pemuda 4 No.69 RT.03, Kel.Temindung Permai, Kec.Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

----- Perbuatan Terdakwa RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45A ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI pada Tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan Tanggal 31 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di rumah Jl. Pemuda 4 No.69 RT.03, Kel.Temindung Permai, Kec.Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, 

----- Perbuatan Terdakwa RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI pada Tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan Tanggal 31 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di rumah Jl. Pemuda 4 No.69 RT.03, Kel.Temindung Permai, Kec.Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

 

----- Perbuatan Terdakwa RANA SEMBARA PRATIWI Binti ADI SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya