Primair : Bahwa Terdakwa SUHARTO Bin TOYIB yang merupakan Kasi Keuangan selaku Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda pada waktu tertentu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Polresta Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 dan menggunakan pencairannya untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.072.216.884 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan Terdakwa
Subsidiair : Bahwa Terdakwa SUHARTO Bin TOYIB yang merupakan Kasi Keuangan selaku Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Primair, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 dan menggunakan pencairannya untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.072.216.884 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Lebih Subsidiair : Bahwa Terdakwa SUHARTO Bin TOYIB yang merupakan Polri di Polresta Samarinda yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu Kasi Keuangan selaku Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Primair, telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya yaitu Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 sebesar Rp4.072.216.884 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur |