| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I BAHARUDIN Als BARAK Bin DELIANG MASRUDIN (Alm) dan Terdakwa II RESA Bin NYAMPA (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jl. Untung Suropati , Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Setiap orang yang melakukan, turut serta atau menyuruh melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Muhammad Amin melakukan pembelian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Adya Graha Utama di Jl. Untung Suropati, Kel. Karang Asam, Kec. Sungai Kunjang, Kota, Samarinda menggunakan bus penumpang MMT (Mahakam Manutung) Nopol : KT-9775-AK sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter atau dengan total senilai Rp. 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pengisian, saksi Muhammad Amin kemudian menuju ke Terminal Sungai Kunjang untuk menemui Terdakwa I Baharudin Als Barak dan Terdakwa II Resa Bin Nyampa untuk menjual solar yang telah dibeli Saksi Muhammad Amin yang dijual
dengan harga Rp. 9.500,00 (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liter atau Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk 105 liter. Terdakwa Baharudin Als Barak kemudian memasukkan selang ke dalam tangki bus untuk disedot dan memimindahkan ke 3 (tiga) jerigen yang kemudian dipindahkan ke 1 (satu) unit mobil mitsubishi L 300 warna putih dengan nopol KT-8217-BE milik Terdakwa Resa Bin Nyampa.
- Bahwa saksi Muhammad Amin telah melakukan penjualan BBM jenis solar kepada Terdakwa I Baharudin Als Barak dan Terdakwa II Resa Bin Nyampa sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama dengan rentang waktu penjualan sekitar 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari sekali dengan rincian sebagai berikut :
- Pembelian pertama : 70 (tujuh puluh liter) dengan harga Rp. 665.000,00;
- Pembelian kedua : 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 950.000,00;
- Pembelian ketiga : 70 (tujuh puluh liter) dengan harga Rp. 665.000,00;
- Pembelian keempat : 105 (seratus lima) liter dengan harga Rp. 1.000.000,00.
- Bahwa setelah melakukan pembelian dari beberapa supir di terminal, Terdakwa akan menjual solar yang telah didapat kepada Sdr. Rudi (DPO) yang mana solar tersebut akan disimpan di gudang milik Sdr. Rudi di Jl. Ringroad 1, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
- Bahwa Terdakwa selain melakukan pembelian kepada Terdakwa Muhammad Amin, dilakukan sejumlah pembelian dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi Muhammad Amin dengan menggunakan Bus MMT sebanyak : 3 jerigen kapasitas masing-masing 35 liter;
- Sdr. Waji menggunakan Bus Pulau Indah sebanyak : 3 jerigen kapasitas masing-masing 35 liter;
- Sdr. Congkeng menggunakan Bus Trans Jaya sebanyak : 3 jerigen kapasitas masing-masing 35 liter;
- Sdr. Wahyu dengan menggunakan Bus lupa sebanyak : 3 jerigen kapasitas masing-masing 35 liter;
- Sdr. Agus dengan menggunakan Bus Authentik sebanyak : 1 jerigen kapasitas 35 liter;
- Sdr. Sutar dengan menggunakan Bus lupa sebanyak : 4 jerigen kapasitas 35 liter;
- Bus Cahaya sebanyak : 3 jerigen kapasitas masing-masing 35 liter;
- Sdr. Alfian dengan mengggunakan Bus lupa sebanyak : 4 jerigen kapasitas masing-masing 35 liter;
- 1 jerigen kapasitas 35 liter hasil campuran dari lebihan bus di atas.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa Resa Bin Nyampa adalah Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per liternya dan Terdakwa Baharudin Als Barak mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Sdr. Dhana Dwi Novianto selaku anggota unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda yang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik jual beli BBM jenis solar di Jl. Untung Suropati , Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda kemudian melakukan Penyelidikan dan ditemukan Saksi Baharudin Als Barak dan Saksi Resa Bin Nyampa yang sedang memindahkan jerigen berisi BBM jenis solar ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih dengan Nopol KT-8217-BE, yang solar tersebut didapat dari beberapa supir bus yang salah satunya adalah Saksi Muhammad Amin. Atas dasar tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih dengan Nopol KT-8217-BE;
- 28 buah jerigen kapasitas 35 liter terisi penuh BBM jenis solar;
- 1 buah jerigen kapasitas 10 liter terisi penuh BBM jenis solar;
- 5 buah jerigen kapasitas 35 liter kosong;
- 8 buah jerigen kapasitas 30 liter kosong;
- 2 buah jerigen kapasitas 25 liter kosong;
- 5 buah jerigen kapasitas 20 liter kosong;
- 4 buah jerigen kapasitas 5 liter kosong;
- 1 buah selang penyedot berukuran kurang lebih 2 meter;
- 2 buah corong berwarna merah;
Disita dari Terdakwa Resa Bin Nyampa
- Uang tunai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 unit bus dengan nopol KT-7995-AK.
Disita dari Saksi Muhammad Amin
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Samarinda tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Alexander Ruru Palullungan, S.Hut. selaku Kepala UPTD Metrologi, barang bukti yang disita dari Terdakwa merupakan bahan bakar minyak jenis SOLAR dengan volume 1.005 (seribu lima) Liter.
- Bahwa dalam melakukan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak jenis BIO SOLAR yang disubsidi pemerintah tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dan surat penugasan dari Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------ |