Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
378/Pid.Sus/2024/PN Smr | JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H | ISMAIL ALS MAIL BIN HERMANSYAH (ALM) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 378/Pid.Sus/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –1628/O.4.11.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa ia terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin HERMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2024 di Jalan Otto Iskandardinata, RT.-, No.-, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya di dalam sebuah ruko di pasar) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA -----Bahwa ia terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin HERMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2024 di Jalan Otto Iskandardinata, RT.-, No.-, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya di dalam sebuah ruko di pasar) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |