Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H Teguh Pribadi Als Ibeng Bin Suwaji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 455/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1954 /O.4.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Teguh Pribadi Als Ibeng Bin Suwaji[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEGUH PRIBADI Alias IBENG Bin SUWAJI dan Sdr. MONTI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) secara bersama-sama pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di bengkel Lamborghini Variasi jalan AW Syahrani Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi DONY PERWITA BAYU MURTI yang sedang menginap di HAYUU Apartemen jalan M. Yamin kota Samarinda dengan mengendarai dan memarkirkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam yang pada saat itu terdapat barang-barang milik saksi DONY PERWITA BAYU MURTI berupa 1 (satu) buah topi merk Emporio Armani, 2 (dua) unit HT (Handy Talkie), 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) merk ICOM,1 (satu) unit GPS merk Garmin warna hitam Montana 680 WW, 1 (satu) buah kotak Dongkrak buaya dengan tutup warna merah dan kotaknya warna putih, 1 (satu) unit Elektrik Pompa warna hitam, 1 (satu) buah kacamata merk Oakley warna hitam, 1 (satu) buah jaket kulit merk Boss warna hitam, 1 (satu) buah kunci rumah saksi, Dokumen berupa Surat perjanjian Jual Beli (Draft) serta Dokumen berupa kwitansi penjualan.

Kemudian saksi FIRMAN FIRDAUS Alias DAUS, Terdakwa dan Sdr.MONTI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke parkiran HAYUU Apartemen jalan M. Yamin kota Samarinda dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa dengan tujuan mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam yang dikuasai oleh saksi DONY PERWITA BAYU MURTI dikarenakan sebelumnya mobil tersebut dibeli oleh saksi DONY PERWITA BAYU MURTI dengan menggunakan nama Terdakwa yang merupakan rekan kerja saksi DONY PERWITA BAYU MURTI sebelumnya dan sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa yang merasa memiliki hak atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam tersebut kemudian Terdakwa menelpon saksi ESRA yang merupakan Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengantarkan kunci cadangan dari 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam yang dikendarai oleh saksi DONY PERWITA BAYU MURTI. Tidak lama setelah saksi ESRA datang dan menyerahkan kunci cadangan tersebut kepada Terdakwa dan diterima oleh Sdr.MONTI (DPO). Selanjutnya pada saat Sdr.MONTI telah menerima kunci cadangan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam tersebut, saksi FIRMAN FIRDAUS Alias DAUS diminta oleh Terdakwa untuk menemani Sdr.MONTI (DPO) untuk membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam tersebut dan Terdakwa pergi dari parkiran HAYYU Apartement tersebut terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil berwarna putih. Selanjutnya pada saat Sdr.MONTI (DPO) menggunakan kunci cadangan tersebut, ternyata tidak bisa membuka pintu mobil tersebut sehingga kunci cadangan tersebut diserahkan lagi ke saksi EZRA dan saksi EZRA menggunakan kunci tersebut untuk membuka pintu depan sebelah kanan dari mobil tersebut yang berhasil terbuka, setelah berhasil terbuka saksi EZRA Kembali ke mobilnya lalu pergi dan setelah itu saksi FIRMAN FIRDAUS Alias DAUS dan sdr.MONTI (DPO) masuk kedalam dan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam tersebut dan pada saat itu alarm dari mobil tersebut menyala saat dikendarai oleh Sdr.MONTI (DPO). karena hal tersebut, lalu sdr.MONTI (DPO) pergi ke bengkel Lamborghini Variasi jalan AW Syahrani kota Samarinda dan Sesampainya dibengkel tersebut, lalu sdr.MONTI (DPO) menelpon Terdakwa memberitahukan posisi mereka sudah berada di bengkel Lamborghini Variasi yang berada dijalan AW Syahrani kota Samarinda yang tidak beberapa lama Terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz berwarna merah yang kemudian Terdakwa dan Sdr.MONTI meminta kepada pihak bengkel Lamborghini Variasi untuk mematikan alarm 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam yang berbunyi tersebut. Kemudian pada saat pihak bengkel Lamborgini Variasi sedang memperbaiki alarm tersebut, lalu Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi DONY PERWITA BAYU MURTI berupa 1 (satu) buah topi merk Emporio Armani, 2 (dua) unit HT (Handy Talkie), 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) merk ICOM,1 (satu) unit GPS merk Garmin warna hitam Montana 680 WW, 1 (satu) buah kotak Dongkrak buaya dengan tutup warna merah dan kotaknya warna putih, 1 (satu) unit Elektrik Pompa warna hitam, 1 (satu) buah kacamata merk Oakley warna hitam, 1 (satu) buah jaket kulit merk Boss warna hitam, 1 (satu) buah kunci rumah saksi, Dokumen berupa Surat perjanjian Jual Beli (Draft) serta Dokumen berupa kwitansi penjualan yang dipindahkan ke 1 (satu) unit mobil Honda Jazz berwarna merah yang dikendarai oleh Terdakwa dan setelah alarm 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Diesel dengan Nomor Polisi KT 8517 OV warna Hitam tersebut sudah mati kemudian Terdakwa, Sdr.MONTI (DPO) dan saksi FIRMAN FIRDAUS Alias DAUS pergi pulang.

  • Bahwa Terdakwa dan Sdr.MONTI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah topi merk Emporio Armani, 2 (dua) unit HT (Handy Talkie), 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) merk ICOM,1 (satu) unit GPS merk Garmin warna hitam Montana 680 WW, 1 (satu) buah kotak Dongkrak buaya dengan tutup warna merah dan kotaknya warna putih, 1 (satu) unit Elektrik Pompa warna hitam, 1 (satu) buah kacamata merk Oakley warna hitam, 1 (satu) buah jaket kulit merk Boss warna hitam, 1 (satu) buah kunci rumah saksi, Dokumen berupa Surat perjanjian Jual Beli (Draft) serta Dokumen berupa kwitansi penjualan dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan dikuasai, serta tanpa seizin pemiliknya yakni saksi DONY PERWITA BAYU MURTI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr.MONTI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), saksi DONY PERWITA BAYU MURTI mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.43.000.000.- (Empat puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya