Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H WASKITO DWI NYGROHO BIN HARSADI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 430/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1690/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASKITO DWI NYGROHO BIN HARSADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa WASKITO DWI NUGROHO Bin HARSADI pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di Jl. Lambung Mangkurat Gg. Masjid No.- RT.- Kel. Pelita Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 18.00 wita sdr. HAMZAH (DPO) menghubungi Terdakwa meminta tolong untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. IRWAN YOHANDA Als. IWAN (terdakwa dalam berkas splitsing) untuk meminta tolong mencarikan orang yang menjual sabu karena ada teman Terdakwa yang mencari sabu, tidak lama kemudian sdr. IRWAN YOHANDA menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada temannya yang menjual sabu, namun dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di iyakan oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa disuruh oleh sdr. IRWAN YOHANDA untuk datang ke rumahnya di Jl. Urip Sumoharjo Gg. Lestari No.12A Rt.28 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda untuk bertemu langsung dengan sdr. ACOK (DPO), kemudian sekira jam 19.00 wita Terdakwa pergi ke rumah sdr. IRWAN YOHANDA dan sdr. HAMZAH mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Terdakwa, kemudian sekira jam 19.30 wita sdr. ACOK tiba di rumah sdr. IRWAN YOHANDA, setelah itu Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembayaran kepada sdr. ACOK sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut sdr. ACOK menyerahkan 1 (satu) bungkus/poket sabu seberat 5,14 (lima koma empat belas) gram brutto yang dibungkus dengan lipatan tisu warna putih, setelah Terdakwa menerima sabu tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah sdr. IRWAN YOHANDA untuk menyerahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. HAMZAH, kemudian sekira jam 20.00 wita Terdakwa mengendarai motor melintasi Jl. Lambung Mangkurat Gg. Masjid No.- RT.- Kel. Pelita Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang ternyata adalah polisi yang langsung menangkap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus/poket sabu seberat 5,14 (lima koma empat belas) gram brutto di kantong baju bagian kanan yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bandan Narkotika Nasional Nomor No : LS21EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sempel A1 adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa WASKITO DWI NUGROHO Bin HARSADI pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di Jl. Lambung Mangkurat Gg. Masjid No.- RT.- Kel. Pelita Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I sabu dengan berat 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 18.00 wita sdr. HAMZAH (DPO) menghubungi Terdakwa meminta tolong untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. IRWAN YOHANDA Als. IWAN (terdakwa dalam berkas splitsing) untuk meminta tolong mencarikan orang yang menjual sabu karena ada teman Terdakwa yang mencari sabu, tidak lama kemudian sdr. IRWAN YOHANDA menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada temannya yang menjual sabu, namun dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di iyakan oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa disuruh oleh sdr. IRWAN YOHANDA untuk datang ke rumahnya di Jl. Urip Sumoharjo Gg. Lestari No.12A Rt.28 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda untuk bertemu langsung dengan sdr. ACOK (DPO), kemudian sekira jam 19.00 wita Terdakwa pergi ke rumah sdr. IRWAN YOHANDA dan sdr. HAMZAH mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Terdakwa, kemudian sekira jam 19.30 wita sdr. ACOK tiba di rumah sdr. IRWAN YOHANDA, setelah itu Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembayaran kepada sdr. ACOK sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut sdr. ACOK menyerahkan 1 (satu) bungkus/poket sabu seberat 5,14 (lima koma empat belas) gram brutto yang dibungkus dengan lipatan tisu warna putih, setelah Terdakwa menerima sabu tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah sdr. IRWAN YOHANDA untuk menyerahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. HAMZAH, kemudian sekira jam 20.00 wita Terdakwa mengendarai motor melintasi Jl. Lambung Mangkurat Gg. Masjid No.- RT.- Kel. Pelita Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang ternyata adalah polisi yang langsung menangkap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus/poket sabu seberat 5,14 (lima koma empat belas) gram brutto di kantong baju bagian kanan yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No : LS32DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tangga 20 Desember 2023, terhadap kode sempel A1, A2 Positif Narkotika mengandung Metamfetamina

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya