Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.B/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH DAVID Bin ABDUL HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 548/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3967/O.4.11.3/EOH.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID Bin ABDUL HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DAVID Bin ABDUL HALIM secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi MUHAMMAD HARIADI Bin MUHAMMAD SUKARDI (splitsing) dan Saksi RATIM Bin MISTAM (splitsing) pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di bulan April 2024 hingga bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berlanjut dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa Terdakwa DAVID Bin ABDUL HALIM merupakan shipping supervisor di PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA sejak bulan Desember 2011 dan mendapat upah sekitar + Rp16.000.000/bulan. Di mana Terdakwa bertugas mencari tongkang, berkomunikasi dengan agen, membuat loading schedule serta mengawasi laporan loading;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan Lk. ARISTA WIBOWO yang menawari Terdakwa untuk menjual sisa kargo batu bara milik PT. Selanjutnya Lk. ARISTA WIBOWO menghubungi Lk. MIFTAHUL HUDA untuk membeli sisa kargo batu bara tersebut dan terjadilah kesepakatan harga dengan Terdakwa yaitu sebesar Rp250.000/MT yang jauh di bawah harga pasaran dengan menggunakan tongkang yang disediakan oleh Saksi ARISADANA BIMA SAKTI;

 

  • Bahwa setelah itu Terdakwa bekerjasama dengan Saksi MUHAMMAD HARIADI (splitsing) selaku supervisor jetty untuk menggelapkan batu bara milik PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA. Di mana supervisor jetty bertugas mengontrol bongkar muat batu bara termasuk kuantitas maupun kualitas. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIADI mengajak bawahannya yaitu Saksi RATIM (splitsing) selaku formen jetty untuk ikut bekerjasama dengannya dan Terdakwa. Di mana foremen jetty bertugas untuk membantu supervisor jetty mengontrol bongkar muat batu bara termasuk mengecek data pengiriman barang, hasil timbangan serta kondisi sebelum dan sesudah pemuatan;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2024 hingga Oktober 2024 Saksi MUHAMMAD HARIADI dan Saksi RATIM melebihkan pengisian batu bara yang berada di Jetty PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA ke dalam tongkang sekitar + 100 hingga 300 MT/tongkang setiap ada pengiriman ke vessel untuk memenuhi permintaan pembeli batu bara milik PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA sehingga akan terdapat banyak kelebihan sisa kargo batu bara setelah pengapalan. Di mana Saksi MUHAMMAD HARIADI melarang untuk membuatkan dokumen draught survey report (DSR) untuk sisa kargo batu bara tersebut dan Saksi RATIM tidak melaporkan sisa kargo batu bara tersebut kepada PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA. Selanjutnya Terdakwa yang mengurus penjualan sisa kargo batu bara tersebut kepada Lk. MIFTAHUL HUDA yang pembayarannya langsung ke rekening Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membagi-bagi uang penjualan tersebut kepada Saksi MUHAMMAD HARIADI dan Saksi RATIM. Di mana uang yang Terdakwa terima sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perhitungan estimasi kehilangan batu bara PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA dari bulan April 2024 hingga Oktober 2024 adalah total sebanyak 7.950 ton sehingga akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD HARIADI dan Saksi RATIM, PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA mengalami kerugian sekitar Rp9.414.898.617,85 sebagaimana hasil audit tanggal 18 Januari 2025.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya