Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Smr 1.MUHAMMAD REZA
2.FATUR RAHMAN
3.RIZKY AKHFINA HUSDA
4.RINA JULIANA
5.MIFTAKHUL AMIN
6.INDRA WIJAYA
7.ADIBA
8.BAHTIAR DAMRI
9.MARHAMAH
10.MASITAH
11.HANIK WAHYU NINGSIH
12.NOR QOMARIA
12.PT. GRHA MANDIRI KALTIM
13.DINA RAHAYU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 129.144.000,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa semua bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat adalah benar dan sah serta berharga.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Para Penggugat.
  4. Menyatakan menurut Hukum, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II, yaitu :

 

  1. Penggugat. I (MUHAMMAD REZA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 23 Mei 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat I kepada  Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. II (FATUR RAHMAN) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 21 April 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran Hook rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 11 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat II kepada Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

  1. Penggugat. III (RIZKY AKHFINA HUSDA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui cash atau tunai tanggal 15 Maret 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat III kepada Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. IV (RINA JULIANA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 03 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan rumah yang dipesan dengan type 36 sebesar Rp. 12.420.000,- (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 16 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan rumah yang dipesan dengan type 36 sebesar Rp. 9.100.000,- (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 16 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat IV kepada Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 32.520.000 (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

  1. Penggugat. V (MIFTAKHUL AMIN) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui cash atau tunai tanggal 01 September 2024.
  • Pembayaran tambahan DP rumah yang dipesan dengan type 36 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 03 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat V kepada  Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

  1. Penggugat. VI (INDRA WIJAYA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 13 Juli 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran Hook rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 05 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat VI kepada  Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

  1. Penggugat. VIII (BAHTIAR DAMRI) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 29 November 2023, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. VIII kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. X (MARHAMAH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 12 Februari 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. X kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. X (MASITAH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 3 Maret 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 02 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. X kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah).

  1. Penggugat. XI (HANIK WAHYU NINGSIH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 15 Maret 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. XI kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. XII (NOR QOMARIAH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 11 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan hook rumah yang dipesan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 13 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. XII kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

Adalah pembayaran yang salah dan berharga.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyediakan dan melanjutkan proses jual beli rumah di perumahan sesuai dengan yang telah dipesan oleh Para Penggugat dan/atau mengembalikan dana yang sudah di serahkan kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II, secara tunai sekaligus yang diuraikan sebagai berikut ini :
  2. Penggugat. I (MUHAMMAD REZA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 23 Mei 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat I kepada  Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. II (FATUR RAHMAN) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 21 April 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran Hook rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 11 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat II kepada Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

  1. Penggugat. III (RIZKY AKHFINA HUSDA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui cash atau tunai tanggal 15 Maret 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat III kepada Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. IV (RINA JULIANA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 03 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan rumah yang dipesan dengan type 36 sebesar Rp. 12.420.000,- (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 16 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan rumah yang dipesan dengan type 36 sebesar Rp. 9.100.000,- (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 16 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat IV kepada Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 32.520.000 (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

  1. Penggugat. V (MIFTAKHUL AMIN) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui cash atau tunai tanggal 01 September 2024.
  • Pembayaran tambahan DP rumah yang dipesan dengan type 36 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 03 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat V kepada  Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

  1. Penggugat. VI (INDRA WIJAYA) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat. II yaitu :
  • Pembayaran Dp rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 13 Juli 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran Hook rumah yang di pesan dengan type 36 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 05 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat VI kepada  Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

  1. Penggugat. VIII (BAHTIAR DAMRI) telah melakukan transaksi dengan Tergugat. I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 29 November 2023, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. VIII kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. X (MARHAMAH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 12 Februari 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. X kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. X (MASITAH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 3 Maret 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 02 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. X kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah).

  1. Penggugat. XI (HANIK WAHYU NINGSIH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai tanggal 15 Maret 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. XI kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Penggugat. XII (NOR QOMARIAH) telah melakukan transaksi dengan Tergugat . I melalui Tergugat . II, yaitu:
  • Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 36 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 11 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.
  • Pembayaran tambahan hook rumah yang dipesan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 13 September 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat. XII kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

Dengan total keseluruhan pembayaran yang telah dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II adalah sebesar Rp. 107.620.000,00 (Seratus tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil setara dengan nilai sebesar 5% perbulan dari total pembayaran Para Penggugat sebesar Rp. 107.620.000,00 (Seratus tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), yang dihitung sejak bulan September 2024 sampai dengan di ajukannya Gugatan ini pada bulan Desember 2024, yaitu :

Rp. 107.620.000,00x5 % perbulan = Rp. 5.381.000,00

Rp. 5.381.000,00x 4 bulan= Rp. 21.524.000,00

Rp. 107.620.000,00+ Rp. 21.524.000,00 = Rp. 129.144.000,00

Sehingga total kerugian immateriil yang harus dibayarkan sebesar Rp. 21.524.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh empat rupiah).

  1. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk tunduk terhadap putusan ini.
  2. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membebankan semua biaya yang timbul dalam setiap tahapan atau proses yang timbul dari perkara ini menurut hukum.

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak