Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Smr YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H YUSUF SYARIF Bin SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1431/O.4.11.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF SYARIF Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa YUSUF SYARIF Bin SYARIFUDDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023  bertempat di Jalan Poros Samarinda- Bontang (Tanah Merah)  Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda tau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa mulanya terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza  warna silver KT 1033 WK  dari rumah di Jl. Ring road I Samarinda dan hendak menuju ke Bontang.

 

Bahwa beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa sudah mengetahui dan  melihat sepeda motor Honda Vario KT 2177 IX yang dikendarai korban datang dari arah depan pada saat terdakwa mendahului kendaraan yang ada di depan terdakwa.

 

Bahwa pandangan terdakwa saat mengemudikan Mobil Toyota Avanza  warna silver KT 1033 WK  tertuju kearah depan dan  terhalang oleh mobil trailer bermuatan tiang listrik sehingga terdakwa saat itu hendak mendahului mobil trailer tersebut.

 

Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa ada  mendahului /menyelip  kendaraan mobil trailer bermuatan tiang listrik dari sebelah kanan, saat itu terdakwa tahu dan memperhatikan kalau di jalan tersebut terdapat  garis marka tidak terputus dan terdakwa mengetahui bahwa itu adalah petunjuk bahwa tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain.

 

Bahwa karena saat itu terdakwa terburu-buru sehingga terdakwa memaksakan untuk tetap  mendahului kendaraan yang terdapat didepan terdakwa saat itu pada saat mendahului terdakwa sudah menyalakan lampu isyarat/lampu sein sebagai tanda akan berpindah arah.

 

Bahwa terdakwa berusaha untuk menghindari sepeda motor Honda Vario KT 2177 IX datang dari arah depan dengan cara membanting setir ke kiri namun karena jarak sudah terlalu dekat sehingga benturan tidak bisa terdakwa hindari lagi.

 

Bahwa terdakwa merasa ada benturan dengan sepeda motor tersebut dan setelah terjadi benturan terdakwa langsung turun dari mobil dan berusaha mencari pertolongan, Setelah membanting setir ke kiri terdakwa langsung melakukan pengereman dan sempat membunyikan klakson, yang terdakwa ketahui setelah kejadian tersebut kondisi pengendara sepeda motor Honda Vario KT 2177 IX mengalami luka dibagian kepala dan kondisi tidak sadar.

 

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 179/IKFMLi-TU.3.1/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani dokter pada  RSUD Abdoel Wahab Sjahranie diketahui telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban bernama AAT JIDHAN AL GAZALI N, PRJ dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut :

 

  • Tingkat kesadaran : terdapat penurunan kesadaran nilai sembilan dari skala lima belas.
  • Tanda-tanda vital : tekanan darah tidak dapat dinilai, frekuensi nasi seratus tiga puluh kali permenit, frekuensi pernafasan empat puluh kali per menit, kadar oksigen dalam darah delapan puluh sembilan persen.
  • Pada dahi sebelah kiri terdapat luka terbuka ukuran lima centimeter kali satu centimeter dasar jariangan bawah kulit tepi tidak rata wrna kemerahan teraba tulang dahi yang melesak.
  • Pada paha kanan terdapat perubahan bentuk
  • Pada kaki kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter warna kemerahan.
  • Pada kaki kiri terdapat luka lecet ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter warna kemerahan
  • Pada pukul tujuh belas lewat lima belas menit WITA keadaan korban memburuk dan dilakukan resusitasi jantung paru.
  • Pasa pukul tujuh belas lewat empat puluh satu menit WITA keadaan korban semakin memburuk dan dinyatakan meninggal

dengan kesimpulan :

telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki yang berumur sembilan belas tahun dan ditemukan luka terbuka pada dahi sebelah kiri disertai tulang dahi yang melesak akibat kekerasan tumpul, patah tulang pada tulang paha kanan akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet pada kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, kekerasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada kepala dan otak yang dapat menyebabkan kematian.

 

Perbuatan terdakwa YUSUF SYARIF Bin SYARIFUDDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya