Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.Sus/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH AMIN Als AMING Bin ABD. LATIF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 724/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5339 /O.4.11.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN Als AMING Bin ABD. LATIF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa AMIN Als AMING Bin ABD. LATIF (Alm.), pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di JI. Sultan Alimuddin RT. 029 No.- Kel. Selili Kec. Samarinda llir - Kota Samarinda (tepatnya dirumah bangsalan yang dihuni terdakwa) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika Saksi TONI DWI WAHYUDI, Saksi IMAM SUKIANTO, S.H., Saksi BUDI RASDIANTO dan Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa di rumah bangsalan di JI. Sultan Alimuddin RT. 029 No.- Kel. Selili Kec. Samarinda llir - Kota Samarinda sering dijadikan tempat melakukan transaksi gelap narkotika. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda mendatangi rumah bangsalan tersebut, mengetuk pintu dan dibukakan oleh terdakwa. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan istri terdakwa, yaitu Saksi SULISETIAWATI Als RARA yang kebetulan ada di dalam rumah tersebut serta seisi rumah bangsalan hingga akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram brutto yang terbalut 1 (satu) buah lembar tissue warna putih ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, dan 1 (satu) buah tas kecil yang didalamnya berisikan plastic klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah sendok penakar yang ditemukan di dapur rumah bangsalan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr. ANDI JAMAL (masih dalam pencarian) dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 21.45 wita terdakwa menerima telepon whatsapp dari Sdr. ANDI JAMAL dengan mengatakan “MIN sini ke rumah", terdakwa yang saat itu sedang bersama istrinya, Saksi SULISETIAWATI Als RARA menjawab, “Ya, aku ke rumah". Terdakwa kemudian langsung menuju ke rumah Sdr. ANDI JAMAL yang berdekatan dengan rumah bangsalannya yaitu di JI. Sultan Alimuddin RT.- No.- Kel. Selili Kec. Samarinda Iir - Kota Samarinda. Sekitar pukul 22.00 wita terdakwa sampai di rumah Sdr. ANDI JAMAL, setelah selesai mengobrol di ruang tamu  Sdr. ANDI JAMAL lalu memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berkata, " MIN bawa aja dulu itu sabunya 3 (tiga) bungkus, nanti aja baru dibayar", terdakwa menjawab “ok", setelah itu terdakwa kembali ke rumah bangsalannya di JI. Sultan Alimuddin Kel. Selili Kec. Samarinda lIir- Kota Samarinda, yang kemudian ditangkap Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda pada pukul 00.30 Wita.
  • Bahwa terdakwa dan istrinya, Saksi SULISETIAWATI Als RARA sering membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ANDI JAMAL yang merupakan teman lama dan adik iparnya untuk dipergunakan atau dipakai sendiri. Terakhir kali membeli sebelum penangkapan dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/bungkusnya atau total Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah)

 

  • Barang bukti yang disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 180/11021.00/VI/2025 tanggal 05 Agustus 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) poket/bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram brutto atau 0,42 (nol koma empat dua) gram netto, dengan berat plastik pembungkus 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto. Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS316FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., kesimpulannya barang bukti dengan kode sampel A1, A2 dan A3 dengan jenis sampel kristal benar positif narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa AMIN Als AMING Bin ABD. LATIF (Alm.), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

---------  Bahwa Terdakwa AMIN Als AMING Bin ABD. LATIF (Alm.), pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di JI. Sultan Alimuddin RT. 029 No.- Kel. Selili Kec. Samarinda llir - Kota Samarinda (tepatnya dirumah bangsalan yang dihuni terdakwa) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika Saksi TONI DWI WAHYUDI, Saksi IMAM SUKIANTO, S.H., Saksi BUDI RASDIANTO dan Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa di rumah bangsalan di JI. Sultan Alimuddin RT. 029 No.- Kel. Selili Kec. Samarinda llir - Kota Samarinda sering dijadikan tempat melakukan transaksi gelap narkotika. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda mendatangi rumah bangsalan tersebut, mengetuk pintu dan dibukakan oleh terdakwa. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan istri terdakwa, yaitu Saksi SULISETIAWATI Als RARA yang kebetulan ada di dalam rumah tersebut serta seisi rumah bangsalan hingga akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram brutto yang terbalut 1 (satu) buah lembar tissue warna putih ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, dan 1 (satu) buah tas kecil yang didalamnya berisikan plastic klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah sendok penakar yang ditemukan di dapur rumah bangsalan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr. ANDI JAMAL (masih dalam pencarian) dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 21.45 wita terdakwa menerima telepon whatsapp dari Sdr. ANDI JAMAL dengan mengatakan “MIN sini ke rumah", terdakwa yang saat itu sedang bersama istrinya, Saksi SULISETIAWATI Als RARA menjawab, “Ya, aku ke rumah". Terdakwa kemudian langsung menuju ke rumah Sdr. ANDI JAMAL yang berdekatan dengan rumah bangsalannya yaitu di JI. Sultan Alimuddin RT.- No.- Kel. Selili Kec. Samarinda Iir - Kota Samarinda. Sekitar pukul 22.00 wita terdakwa sampai di rumah Sdr. ANDI JAMAL, setelah selesai mengobrol di ruang tamu  Sdr. ANDI JAMAL lalu memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berkata, " MIN bawa aja dulu itu sabunya 3 (tiga) bungkus, nanti aja baru dibayar", terdakwa menjawab “ok", setelah itu terdakwa kembali ke rumah bangsalannya di JI. Sultan Alimuddin Kel. Selili Kec. Samarinda lIir- Kota Samarinda, yang kemudian ditangkap Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda pada pukul 00.30 Wita.
  • Bahwa terdakwa dan istrinya, Saksi SULISETIAWATI Als RARA sering membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ANDI JAMAL yang merupakan teman lama dan adik iparnya untuk dipergunakan atau dipakai sendiri. Terakhir kali membeli sebelum penangkapan dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/bungkusnya atau total Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah)

 

  • Barang bukti yang disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 180/11021.00/VI/2025 tanggal 05 Agustus 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) poket/bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram brutto atau 0,42 (nol koma empat dua) gram netto, dengan berat plastik pembungkus 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto. Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS316FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., kesimpulannya barang bukti dengan kode sampel A1, A2 dan A3 dengan jenis sampel kristal benar positif narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karena berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa AMIN Als AMING Bin ABD. LATIF (Alm.), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya