Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2021/PN Smr RYAN ASPRIMAGAMA, SH MUHAMMAD HUSEIN Bin SUMANTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2021/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-3633/O.4.11.3/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN ASPRIMAGAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HUSEIN Bin SUMANTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEIN Bin SUMANTRI pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Dr Sutomo Gang 2 tepatnya didepan gang pinggir jalan Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEIN Bin SUMANTRI pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Dr Sutomo Gang 2 tepatnya didepan gang pinggir jalan Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya