Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
248/Pdt.P/2025/PN Smr | NUR CAHYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 248/Pdt.P/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
2. Menetapkan bahwa Pemohon memiliki identitas ganda yang tercantum dalam Dokumen : 2.1 Kutipan Akta Kelahiran No. 59.A/DIS/SM/1997 an. Nur Cahyo, yang keluarkan oleh Kepal Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat. II Samarinda tanggal 28 Januari 1997. 2.2 Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6472081309130008 tertanggal 19 September 2013 an. kepala keluarga Nur Cahyo, yang terbitkan/dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Pencattan Sipil Kota Samarinda tertanggal 19 September 2013. 2.3 Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat NomorKep/85-15/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Militer di Lingkungan Kodam VI/WLM tenggal 28 Maret 2022. 2.4 Akta Cerai No. 1230/AC/2024/PA.Smd tertanggal 22 Oktober 2024. Dan Dokumen yaitu : 2.5 Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) No. 60/60/VIII/2008 tertangal 08 Agustus 2008. 2.6 Kartu Tanda Penduduk KTP) dengan NIK : 731060810730004 tertanggal 29 September 2021 an. D. N Cahyo. 2.7 Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6472030710150022 tertanggal 01 Desember 2022. an. D. N Cahyo Nama yang tercantum/tertulis dalam Dukumen – dokumen tersebut diatas adalah orang yang sama yaitu Pemohon. 3. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memakai/menggunakan nama Nur Cahyo sebagai nama/identitas yang sah. 4. Pemohon dapat memperbaharui Domen resmi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan ketentuan hukum Administrasi Kependudukan dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya. 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |