Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.EKA RAHAYU
2.RIZKIA RATNASARI SH
3.WAHYU KIRONO SH
HAIDIR EFFENDI, S.H. Bin ACHMAD ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 430/Biasa/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU
2RIZKIA RATNASARI SH
3WAHYU KIRONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDIR EFFENDI, S.H. Bin ACHMAD ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HAIDIR EFFENDI, SH Bin (Alm) ACHMAD ARSYAD dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (KPM) Nomor : 05.KPM.PDAM/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)” yang selanjutnya Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble TA. 2021 untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan yang berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan Bagian Kedua Pasal 9 Ayat 9 “Mengawasi Pelaksanaan Anggaran dan Pelaksanaan Pengadaan”, baik bertindak sendiri maupun bersama dengan saksi ARIEF PURNAWARMAN, ST. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kedudukannya selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Nomor : Kep.08.KPM.PDAM/2019 tentang Pengangkatan Direktur Tehnik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode 2019 – 2024 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, saksi ERWIN GUSTIANTA, ST. (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 52/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Kepala Bagian Produksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang selanjutnya diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan Bagian Ketiga Pasal 10 Ayat (1) Pejabat Pembuat Komitmen adalah kepala bagian/kepala satuan” dan saksi Ir. SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi dan sebagai Penyedia pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 47/1421002/7-i/IV/2021–A tanggal 23 April 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 01/1421002/ 7-i/V/2021-A tanggal 7 Mei 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 01/1421002/7e-i/V/2021-G tanggal 24 Mei 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum” yaitu Terdakwa selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan mengarahkan saksi Arief Purnawarman untuk mengkoordinasikan serta memasukkan anggaran kegiatan pengadaan Plasma Nanobubble sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Balikpapan TA 2021 dimana perkiraan nilai anggaran yang diajukan tersebut diperoleh terdakwa dari saksi Ir. Supriadi kemudian atas arahan dari terdakwa tersebut, saksi Fachrial Arifin selaku Kabag Keuangan Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Kota Balikpapan memasukkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ke Bagian Produksi Sub Bagian Peralatan Produksi (sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan No. 0007/KPM.PDAM/2020 tentang Perincian Pendapatan, Biaya, Investasi dan Persediaan Tahun 2021) dibawah kuasa saksi Arief Purnawarman untuk kegiatan pengadaan pemasangan Plasma Nanobubble pada 3 Instalasi Pengolahan Air (IPA) yaitu IPA Kampung Baru, IPA Prapatan dan IPA Gunung Sari tanpa melalui tahapan usulan dari Kasubag Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan dan Kasubag Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru kepada Kepala Bagian Produksi, dimana idealnya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dilakukan melalui tahapan pembahasan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten di bidangnya, namun dalam perubahan ini tidak dilakukan pembahasan sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang harus dilakukan oleh karenanya pada Sub Bagian IPA Kampung Baru dan Sub Bagian IPA Prapatan terdapat penambahan masing-masing 1 kegiatan Pengadaan Plasma Nanobubble sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Ir. Supriadi selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Tirta Manuntung Balikpapan dengan PT Multi Instrumentasi tentang Pelaksanaan Plant Test (Uji Coba) Plasma Nanobubble Nomor 009/1421002/12b-K/IV/2021-G dan Nomor 220/MI.03.02/III/ 2021 tanggal 01 April 2021 dimana dalam Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) tersebut terdapat klausul “Apabila hasil dari kegiatan Plant Test (Uji Fungsi) ada perubahan peningkatan kualitas air atau kegiatan plant test mencapai 75?pat ditindaklanjuti dengan pengadaan penunjukan langsung” dimana metode penunjukan langsung seharusnya tidak boleh dilakukan karena sesuai Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 346b/ JI.5/KS/VII/2018 dan Nomor : 252/MI.02.02/VII/2018 yang ditandatangani oleh Dr. Anto Tri Sugiarto, M.Eng selaku Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi (BPI) LIPI dan saksi Ir. Supriyadi selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi tentang Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemasaran Teknologi Pengolahan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Sistem Plasma Nanobubble masih dalam tahap riset /penelitian. Tahapan kerjasama tersebut masih dalam pengembangan penelitian tahap 8 yaitu sistem telah lengkap dan memenuhi syarat (qualified) melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan/aplikasi sebenarnya, pemenuhan tahap 9 belum terpenuhi karena belum dilakukan Audit Teknologi oleh LIPI/BRIN secara kelembagaan yang dituangkan dalam bentuk valuasi Kekayaan Intelektual hasil penelitian dan pengembangan. Oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pemasaran/ komersialisasikan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi dan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, namun PT. Multi Instrumentasi mengkomersialisasikan teknologi plasma nanobubble kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan dengan cara melaksanakan tahap pengadaan Plasma NanoBubble menggunakan metode penunjukan langsung mengacu pada Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan dengan PT Multi Instrumentasi dengan melaksanakan pekerjaan pengadaan Plasma NanoBubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru berdasarkan Surat perjanjian pelaksanaan kerja Nomor 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dan pekerjaan pengadaan Plasma NanoBubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan berdasarkan Surat perjanjian pelaksanaan kerja Nomor  01/1421002/7e-i/V/ 2021-G tanggal 24 Mei 2021. Bahwa tahapan pengadaan ini tidak dilaksanakan dengan benar dan sesuai mekanisme yang berlaku dan hanya dibuat dokumen administrasi pengadaannya serta hanya mendasarkan penyampaian dari PT. Multi Instrumentasi, karena pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, khususnya dari Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan tidak mengerti terkait teknologi Plasma NanoBubble sehingga dokumen administrasi pelaksanaan hanya ditandatangani tanpa mengetahui kualitas hasil pekerjaan yang sebenarnya. “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang mana pada tanggal 23 Juni 2021 telah dilakukan Pembayaran Atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru sesuai SPK Nomor 14/1421002/7h-i/IV/2021-G dan BA Nomor 09/1421002/7h-i/VI/2021-Q sesuai dengan Voucher Nomor 0208.1.06.21 tanggal 23 Juni 2021 dimana saat itu saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menolak menandatangani voucher tersebut karena terdapat dokumen yang tidak dipenuhi yaitu feasibility study atau studi kelayakan, dengan tidak adanya tandatangan saksi Nour Hidayah, sesuai SOP cek pembayaran seharusnya tidak dapat dikeluarkan namun dalam faktanya atas perintah terdakwa, saksi Fachrial Arifin mengeluarkan cek pembayaran untuk pengadaan Plasma Nanobubble yang ditandatangai oleh terdakwa dan saksi Fachrial Arifin dan pada tanggal 24 Juni 2021, sesuai dengan dokumen transfer dana Bank BTN Nomor Rekening 00045-01-30-000246-7 atas nama Perumda Tirta Manuntung, terdapat transfer dana ke Rekening PT. Multi Instrumentasi pada May Bank dengan Nomor Rekening 2-044-004991 sebesar Rp. 3.227.633.200,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan dilakukan pembayaran kembali sesuai dengan Voucher Nomor 0119.1.07.21 pembayaran pada tanggal 21 Juli 2021 atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan sesuai SPK Nomor 01/1421002/7e-i/V/2021-G dan BA Nomor 62/1421002/7e-I/V/2021-Q sebesar Rp. 3.710.289.800,-. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) termasuk PPN 10%, sedangkan hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Perumda Tirta Manuntung, sehingga memperkaya PT. Multi Instrumentasi. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma NanoBubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan TA. 2021, Nomor : PE.03.03/SR-709/PW17/5/2023 tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp. 5.307.230.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),

SUBSIDIAIR,

------- Bahwa terdakwa HAIDIR EFFENDI, SH Bin (Alm) ACHMAD ARSYAD dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (KPM) Nomor : 05.KPM.PDAM/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)” yang selanjutnya Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble TA. 2021 untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan yang berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan Bagian Kedua Pasal 9 Ayat 9 “Mengawasi Pelaksanaan Anggaran dan Pelaksanaan Pengadaan”, baik bertindak sendiri maupun bersama dengan saksi ARIEF PURNAWARMAN, ST. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kedudukannya selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Nomor : Kep.08.KPM.PDAM/2019 tentang Pengangkatan Direktur Tehnik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode 2019 – 2024 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, saksi ERWIN GUSTIANTA, ST. (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 52/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Kepala Bagian Produksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang selanjutnya diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan Bagian Ketiga Pasal 10 Ayat (1) Pejabat Pembuat Komitmen adalah kepala bagian/kepala satuan” dan saksi Ir. SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi dan sebagai Penyedia pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 47/1421002/7-i/IV/2021–A tanggal 23 April 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 01/1421002/ 7-i/V/2021-A tanggal 7 Mei 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 01/1421002/7e-i/V/2021-G tanggal 24 Mei 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan. “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu yang mana pada tanggal 23 Juni 2021 telah dilakukan Pembayaran Atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru sesuai SPK Nomor 14/1421002/7h-i/IV/2021-G dan BA Nomor 09/1421002/7h-i/VI/2021-Q sesuai dengan Voucher Nomor 0208.1.06.21 tanggal 23 Juni 2021 dimana saat itu saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menolak menandatangani voucher tersebut karena terdapat dokumen yang tidak dipenuhi yaitu feasibility study atau studi kelayakan, dengan tidak adanya tandatangan saksi Nour Hidayah, sesuai SOP cek pembayaran seharusnya tidak dapat dikeluarkan namun dalam faktanya atas perintah terdakwa, saksi Fachrial Arifin mengeluarkan cek pembayaran untuk pengadaan Plasma Nanobubble yang ditandatangai oleh terdakwa dan saksi Fachrial Arifin dan pada tanggal 24 Juni 2021, sesuai dengan dokumen transfer dana Bank BTN Nomor Rekening 00045-01-30-000246-7 atas nama Perumda Tirta Manuntung, terdapat transfer dana ke Rekening PT. Multi Instrumentasi pada May Bank dengan Nomor Rekening 2-044-004991 sebesar Rp. 3.227.633.200,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan dilakukan pembayaran kembali sesuai dengan Voucher Nomor 0119.1.07.21 pembayaran pada tanggal 21 Juli 2021 atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan sesuai SPK Nomor 01/1421002/7e-i/V/2021-G dan BA Nomor 62/1421002/7e-I/V/2021-Q sebesar Rp. 3.710.289.800,-. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) termasuk PPN 10%, sedangkan hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Perumda Tirta Manuntung, sehingga memperkaya PT. Multi Instrumentasi. “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yaitu terdakwa selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan mengarahkan saksi Arief Purnawarman untuk mengkoordinasikan serta memasukkan anggaran kegiatan pengadaan Plasma Nanobubble sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Balikpapan TA 2021 dimana perkiraan nilai anggaran yang diajukan tersebut diperoleh terdakwa dari saksi Ir. Supriadi kemudian atas arahan dari terdakwa tersebut, saksi Fachrial Arifin selaku Kabag Keuangan Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Kota Balikpapan memasukkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ke Bagian Produksi Sub Bagian Peralatan Produksi (sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan No. 0007/KPM.PDAM/2020 tentang Perincian Pendapatan, Biaya, Investasi dan Persediaan Tahun 2021) dibawah kuasa saksi Arief Purnawarman untuk kegiatan pengadaan pemasangan Plasma Nanobubble pada 3 Instalasi Pengolahan Air (IPA) yaitu IPA Kampung Baru, IPA Prapatan dan IPA Gunung Sari tanpa melalui tahapan usulan dari Kasubag Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan dan Kasubag Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru kepada Kepala Bagian Produksi, dimana idealnya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dilakukan melalui tahapan pembahasan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten di bidangnya, namun dalam perubahan ini tidak dilakukan pembahasan sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang harus dilakukan oleh karenanya pada Sub Bagian IPA Kampung Baru dan Sub Bagian IPA Prapatan terdapat penambahan masing-masing 1 kegiatan Pengadaan Plasma Nanobubble sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Ir. Supriadi selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Tirta Manuntung Balikpapan dengan PT Multi Instrumentasi tentang Pelaksanaan Plant Test (Uji Coba) Plasma Nanobubble Nomor 009/1421002/12b-K/IV/2021-G dan Nomor 220/MI.03.02/III/ 2021 tanggal 01 April 2021 dimana dalam Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) tersebut terdapat klausul “Apabila hasil dari kegiatan Plant Test (Uji Fungsi) ada perubahan peningkatan kualitas air atau kegiatan plant test mencapai 75?pat ditindaklanjuti dengan pengadaan penunjukan langsung” dimana metode penunjukan langsung seharusnya tidak boleh dilakukan karena sesuai Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 346b/ JI.5/KS/VII/2018 dan Nomor : 252/MI.02.02/VII/2018 yang ditandatangani oleh Dr. Anto Tri Sugiarto, M.Eng selaku Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi (BPI) LIPI dan saksi Ir. Supriyadi selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi tentang Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemasaran Teknologi Pengolahan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Sistem Plasma Nanobubble masih dalam tahap riset /penelitian. Tahapan kerjasama tersebut masih dalam pengembangan penelitian tahap 8 yaitu sistem telah lengkap dan memenuhi syarat (qualified) melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan/aplikasi sebenarnya, pemenuhan tahap 9 belum terpenuhi karena belum dilakukan Audit Teknologi oleh LIPI/BRIN secara kelembagaan yang dituangkan dalam bentuk valuasi Kekayaan Intelektual hasil penelitian dan pengembangan. Oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pemasaran/ komersialisasikan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi dan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, namun PT. Multi Instrumentasi mengkomersialisasikan teknologi plasma nanobubble kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan dengan cara melaksanakan tahap pengadaan Plasma NanoBubble menggunakan metode penunjukan langsung mengacu pada Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan dengan PT Multi Instrumentasi dengan melaksanakan pekerjaan pengadaan Plasma NanoBubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru berdasarkan Surat perjanjian pelaksanaan kerja Nomor 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dan pekerjaan pengadaan Plasma NanoBubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan berdasarkan Surat perjanjian pelaksanaan kerja Nomor  01/1421002/7e-i/V/ 2021-G tanggal 24 Mei 2021. Bahwa tahapan pengadaan ini tidak dilaksanakan dengan benar dan sesuai mekanisme yang berlaku dan hanya dibuat dokumen administrasi pengadaannya serta hanya mendasarkan penyampaian dari PT. Multi Instrumentasi, karena pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, khususnya dari Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan tidak mengerti terkait teknologi Plasma NanoBubble sehingga dokumen administrasi pelaksanaan hanya ditandatangani tanpa mengetahui kualitas hasil pekerjaan yang sebenarnya. “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan plasma nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan TA. 2021, Nomor : Nomor : PE.03.03/SR-709/PW17/5/2023 tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp. 5.307.230.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

LEBIH SUBSIDIAIR,

 

-------- Bahwa terdakwa HAIDIR EFFENDI, SH Bin (Alm) ACHMAD ARSYAD dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (KPM) Nomor : 05.KPM.PDAM/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)” yang selanjutnya Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble TA. 2021 untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan yang berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan Bagian Kedua Pasal 9 Ayat 9 “Mengawasi Pelaksanaan Anggaran dan Pelaksanaan Pengadaan”, baik bertindak sendiri maupun bersama dengan saksi ARIEF PURNAWARMAN, ST. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kedudukannya selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Nomor : Kep.08.KPM.PDAM/2019 tentang Pengangkatan Direktur Tehnik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode 2019 – 2024 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, saksi ERWIN GUSTIANTA, ST. (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 52/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Kepala Bagian Produksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang selanjutnya diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan Bagian Ketiga Pasal 10 Ayat (1) Pejabat Pembuat Komitmen adalah kepala bagian/kepala satuan” dan saksi Ir. SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi dan sebagai Penyedia pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 47/1421002/7-i/IV/2021–A tanggal 23 April 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 01/1421002/ 7-i/V/2021-A tanggal 7 Mei 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 01/1421002/7e-i/V/2021-G tanggal 24 Mei 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” yaitu terdakwa Selaku Direktur Utama dan Pengguna Anggaran (PA) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandom of Understanding/MoU) antara Perusahaan Umum Daerah Tirta Manung Balikpapan dengan PT. Multi Instrumentasi tentang Pelaksanaan Plant Test (Uji Coba) Plasma Nomor : 009/1421002/12b/K/IV/2021-G Nomor : 20/MI.03.02/III/2021 tanggal 01 April 2021 dimana terdapat pasal yang menyebutkan jika hasil plant test mencapai 75?pat ditindaklanjuti dengan penunjukan langsung dan mengarahkan perubahan RKAP kepada saksi ARIEF PURNAWARMAN, ST. untuk mengkoordinasikan serta memasukkan anggaran kegiatan pengadaan Plasma Nanobubble sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Balikpapan TA 2021 dimana perkiraan nilai anggaran yang diajukan tersebut diperoleh terdakwa dari saksi Ir. Supriadi kemudian atas arahan dari terdakwa tersebut, saksi Fachrial Arifin selaku Kabag Keuangan Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Kota Balikpapan memasukkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ke Bagian Produksi Sub Bagian Peralatan Produksi (sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan No. 0007/KPM.PDAM/2020 tentang Perincian Pendapatan, Biaya, Investasi dan Persediaan Tahun 2021) dibawah kuasa saksi Arief Purnawarman untuk kegiatan pengadaan pemasangan Plasma Nanobubble pada 3 Instalasi Pengolahan Air (IPA) yaitu IPA Kampung Baru, IPA Prapatan dan IPA Gunung Sari tanpa melalui tahapan usulan dari Kasubag Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan dan Kasubag Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru kepada Kepala Bagian Produksi, dimana idealnya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dilakukan melalui tahapan pembahasan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten di bidangnya, namun dalam perubahan ini tidak dilakukan pembahasan sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang harus dilakukan oleh karenanya pada Sub Bagian IPA Kampung Baru dan Sub Bagian IPA Prapatan terdapat penambahan masing-masing 1 kegiatan Pengadaan Plasma Nanobubble sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). “dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” yaitu terdakwa  mengarahkan saksi FACHRIAL ARIFIN secara lisan untuk memasukkan anggaran pengadaan Plasma Nanobubble ta. 2021 sebesar Rp. 15.000.000.000,- dan memerintahkan saksi FACHRIAL ARIFIN untuk melakukan pembayaran terhadap PT. Multi Instrumentasi walaupun  Voucher pembayaran tidak ditandatangani oleh Direktur Umum karena (tidak terdapat dokumen feasibility study sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran), pada tanggal 23 Juni 2021 telah dilakukan Pembayaran Atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru sesuai SPK Nomor 14/1421002/7h-i/IV/2021-G dan BA Nomor 09/1421002/7h-i/VI/2021-Q sesuai dengan Voucher Nomor 0208.1.06.21 tanggal 23 Juni 2021 dimana saat itu saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menolak menandatangani voucher tersebut karena terdapat dokumen yang tidak dipenuhi yaitu feasibility study atau studi kelayakan, dengan tidak adanya tandatangan saksi Nour Hidayah, sesuai SOP cek pembayaran seharusnya tidak dapat dikeluarkan namun dalam faktanya atas perintah terdakwa, saksi Fachrial Arifin mengeluarkan cek pembayaran untuk pengadaan Plasma Nanobubble yang ditandatangai oleh terdakwa dan saksi Fachrial Arifin dan pada tanggal 24 Juni 2021, sesuai dengan dokumen transfer dana Bank BTN Nomor Rekening 00045-01-30-000246-7 atas nama Perumda Tirta Manuntung, terdapat transfer dana ke Rekening PT. Multi Instrumentasi pada May Bank dengan Nomor Rekening 2-044-004991 sebesar Rp. 3.227.633.200,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan dilakukan pembayaran kembali sesuai dengan Voucher Nomor 0119.1.07.21 pembayaran pada tanggal 21 Juli 2021 atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan sesuai SPK Nomor 01/1421002/7e-i/V/2021-G dan BA Nomor 62/1421002/7e-I/V/2021-Q sebesar Rp. 3.710.289.800,-. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) termasuk PPN 10%, sedangkan hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Perumda Tirta Manuntung, sehingga memperkaya PT. Multi Instrumentasi.

Pihak Dipublikasikan Ya