| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROMMY YARTA Als. JE Bin. BAHTIAR (Alm) bersama saksi WAHYU ANDRIANSYAH PUTRA Als. WAHYU Bin. MUJIONO (dilakukan pemberkasan terpisah), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 23.38 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, yang bertempat di Jalan Belatuk 5 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepatnya di papan nama jalan Belatuk 5 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal terdakwa yang sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis ekstasi/ inex dari Sdr. ROY RAMADHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan maksud untuk dijual kembali sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan, adapun terdakwa terakhir kali membelinya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 yang sebelumnya terdakwa menghubungi Sdr. ROY RAMADHAN melalui pesan singkat aplikasi media sosial Whatsapp yang mana terdakwa memesan narkotika jenis ekstasi/ inex sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 9.965.000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun Sdr. ROY RAMADHAN menambahkan 10 (sepuluh) butir dengan maksud meminta terdakwa untuk mengantarkannya kepada Sdr. ASRIL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dan terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa kemudian terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. ROY RAMADHAN dengan cara transfer ke rekening yang dikirimkan kepada terdakwa dan terdakwa melakukannya sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama sebanyak Rp. 3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 19.58 Wita melalui aplikasi LinkAja pada handphone terdakwa, pembayaran kedua sebanyak Rp. 2.245.000,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 23.06 Wita melalui aplikasi LinkAja pada handphone teerdakwa, kemudian pembayaran ketiga dilakukan dengan cara menggunakan handphone milik saksi WAHYU ANDRIANSYAH PUTRA Als. WAHYU Bin. MUJIONO (dilakukan pemberkasan terpisah) dikarenakan pembayaran melalui LinkAja milik terdakwa sudah melewati batas limit, yang mana terdakwa melakukan pembayaran sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 23.15 Wita dengan menggunakan aplikasi OVO pada handphone saksi WAHYU, dimana pada saat tersebut saksi WAHYU datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk menginap.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.30 Wita terdakwa menerima pesan singkat dari Sdr. ROY RAMADHAN berupa tempat atau lokasi narkotika jenis ekstasi/ inex tersebut diletakkan yaitu di papan nama jalan Belatuk 5 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, atas hal tersebut terdakwa menyuruh saksi WAHYU untuk menunggu di rumah terdakwa, sedangkan terdakwa langsung berangkat ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS dan setelah sampai terdakwa mengambil kemasan bungkusan plastik warna putih bertuliskan ”28” di atas papan nama jalan Belatuk 5, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis ekstasi/ inex tersebut ke rumahnya yang kemudian terdakwa pecah menjadi 4 (empat) bungkus dengan masing- masing berisi 11 (sebelas) butir, 5 (lima) butir, 2 (dua) butir dan 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi WAHYU jalan untuk menemui temannya tanpa memberitahukan maksud yang sebenarnya yaitu mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex kepada saksi WAHYU, yang mana terdakwa dan saksi WAHYU langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS ke tempat yang berbeda- beda yaitu tempat pertama di jalan Danau Jempang (depan Yayasan Pendidikan SD- SMP ADVENT) Kota Samarinda terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. NOEL sebagai pembeli pertama dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang berisi 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi/ inex sedangkan saksi WAHYU hanya menunggu di atas sepeda motor tidak jauh dari terdakwa berada, kemudian tempat kedua berada di jalan Lumba- lumba Samarinda terdakwa turun dari sepeda motor lalu meletakkan 1 (satu) bungkusan berisi 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi/ inex di bawah papan nama jalan Lumba- Lumba dan kemudian mengirimkan titik lokasi tersebut kepada Sdr. FAHRUL sebagai pembelinya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 00.20 Wita terdakwa dan saksi WAHYU berangkat menuju tempat yang ketiga yaitu di jalan Gurami Samarinda dan setelah sampai terdakwa turun dari sepeda motor lalu meletakkan 1 (satu) bungkusan yang berisi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi/ inex di dekat tembok pintu masuk RS Islam Samarinda dan kemudian mengirimkan titik lokasi tersebut kepada Sdr. AMAT sebagai pembeli, setelah itu terdakwa dan saksi WAHYU berangkat ke tempat yang ke empat yaitu di jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda dan setelah sampai terdakwa memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex kepada saksi WAHYU dengan maksud menyuruh saksi WAHYU untuk melemparkannya ke atas tanah agar Sdr. ASRIL sebagai pembelinya dapat diarahkan ke tempat yang telah ditentukan oleh terdakwa dan setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit lamanya datang saksi TONI DWI WAHYUDI Anak dari DODIK LAWAI LAHANG, saksi BUDI RASDIANTO, S.H. Bin. H. ACHMAD RASIDI dan saksi WAHYU SETIADI, S.H. Bin. SUMALI yang merupakan Anggota Kepolsiian Resnarkoba Polresta Samarinda beserta tim yang selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi WAHYU dilakukan pengamanan dan penggeledahan.
- Bahwa atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex warna biru bentuk persegi panjang logo RR seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram netto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dilemparkan oleh saksi WAHYU atas perintah terdakwa, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan terdakwa jual beli narkotika jenis ekstasi/ inex ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan teerdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah marun nomor imei 863091070373456 ditemukan di tempat penyimpanan sepeda motor bagian depan sebelah kanan (dashboard), kemudian 1 (satu) unit handphone Aandroid merk Vivo warna biru nomor imei 865451050519676 ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan saksi WAHYU dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa sebelumnya saksi WAHYU tidak mengetahui bahwa terdakwa mengajaknya mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex, saksi WAHYU baru mengetahui pada saat di tempat yang keempat saat terdakwa memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika ekstasi/ inex untuk dilemparkan ke atas tanah tempat yang telah ditentukan oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 350/11021.00/XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkusan yang berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex dengan total seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS14FL/XII/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 18 Desember 2025, barang bukti yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bentuk persegi panjang logo RR dengan kode sampel A seberat 4,7071 Gram sebanyak 1 (satu) bungkus, dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar positif Narkotika mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ROMMY YARTA Als. JE Bin. BAHTIAR (Alm) bersama saksi WAHYU ANDRIANSYAH PUTRA Als. WAHYU Bin. MUJIONO (dilakukan pemberkasan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 00.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, yang bertempat di Jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 00.20 wita, yang bertempat di Jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, yang awalnya saksi TONI DWI WAHYUDI Anak dari DODIK LAWAI LAHANG, saksi BUDI RASDIANTO, S.H. Bin. H. ACHMAD RASIDI dan saksi WAHYU SETIADI, S.H. Bin. SUMALI yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa di tempat yang dimaksud sering dilakukan transaksi narkotika jenis ekstasi/ inex, kemudian saksi TONI, saksi BUDI dan saksi WAHYU beserta tim melakukan penyidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai didapati terdakwa dan saksi WAHYU sedang duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS terlihat mencuirgakan, atas hal tersebut saksi TONI, saksi BUDI dan saksi WAHYU melakukan pengamanan terhadao terdakwa dan saksi WAHYU, selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi WAHYU dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik berisi 10 (sepuluh) butir narkotikaa jenis ekstasi/ inex warna biru bentuk persegi panjang logo RR seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram netto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dilemparkan oleh saksi WAHYU atas perintah terdakwa, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan terdakwa jual beli narkotika jenis ekstasi/ inex ditemukan dalam kantong celana bagian depaan sebelah kanan teerdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah marun nomor imei 863091070373456 ditemukan di tempat penyimpanan sepeda motor bagian depan sebelah kanan (dashboard), kemudian 1 (satu) unit handphone Aandroid merk Vivo warna biru nomor imei 865451050519676 ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan saksi WAHYU dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa sebelumnya saksi WAHYU tidak mengetahui bahwa terdakwa mengajaknya mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex, saksi WAHYU baru mengetahui pada saat di tempat yang keempat saat terdakwa memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika ekstasi/ inex untuk dilemparkan ke atas tanah tempat yang telah ditentukan oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 350/11021.00/XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkusan yang berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex dengan total seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS14FL/XII/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 18 Desember 2025, barang bukti yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bentuk persegi oanjang logo RR dengan kode sampel A seberat 4,7071 Gram sebanyak 1 (satu) bungkus, dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar positif Narkotika mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------- |