Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2024/PN Smr Robiatun Nisa 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG SAMARINDA
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robiatun Nisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEHATNO SAMIADOENRobiatun Nisa
2SRI FITRIAH, S.H., C.MedRobiatun Nisa
3Tutik Ani Rahmawati, SHRobiatun Nisa
4FITA HALIZA AMALIYA, A.Md.KomRobiatun Nisa
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG SAMARINDA
2KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan Tergugat I telah menyebabkan kerugian secara  immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,  yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat.

4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat.

5. Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan sebagai berikut :

- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 751, Luas : 1.866 M2, Surat Ukur No. 1203/218-SM/2005 tanggal 28 Desember 2005, yang terletak di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Robiatun Nisa.

- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 752, Luas : 1.924 M2, Surat Ukur No. 1204/219-SM/2005 tanggal 28 Desember 2005, yang terletak di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Robiatun Nisa.

- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 753, Luas : 1.821 M2, Surat Ukur No. 1205/220-SM/2005 tanggal 28 Desember 2005, yang terletak di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Robiatun Nisa.

- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 14, Luas : 9.005 M2, yang terletak di Jalan Muang Ilir Gg. Tani, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda - Propinsi Kalimantan Timur.

pada tanggal 28 Mei 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala hukumnya

6.      Memerintahkan kepada Turut Tergugat I  untuk melakukan blokir terhadap  Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dibawah ini :

- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 14, Luas : 9.005 M2, yang terletak di Jalan Muang Ilir Gg. Tani, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda - Propinsi Kalimantan Timur.

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II  untuk melakukan blokir terhadap  Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dibawah ini :

- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 751, Luas : 1.866 M2, Surat Ukur No. 1203/218-SM/2005 tanggal 28 Desember 2005, yang terletak di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Robiatun Nisa.

- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 752, Luas : 1.924 M2, Surat Ukur No. 1204/219-SM/2005 tanggal 28 Desember 2005, yang terletak di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Robiatun Nisa.

- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 753, Luas : 1.821 M2, Surat Ukur No. 1205/220-SM/2005 tanggal 28 Desember 2005, yang terletak di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Robiatun Nisa.

8. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

9. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

10. Menghukum Tergugat I  membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak