Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr RIDWAN MACHMUD PT. Sarana Kaltim Ventura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDWAN MACHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sarana Kaltim Ventura
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menguatkan putusan sela

3.  Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bagian Kedua BAB IV Ketenagakerjaan  Pasal 151 Ayat (2), (3), (4), Pasal 154A ayat (1) huruf j, Pasal 154A Ayat (1) huruf j, Pasal 157A Ayat (1), (3) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Kerja Pasal 36 huruf j, Pasal 37 Ayat (2), (3);

4.  Menghukum Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat serta memulihkan hak-hak lainnya seperti semula dan tidak dimutasi tanpa alasan yang jelas tanpa persetujuan Penggugat (sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab IV Ketenagakerjaan) sejak putusan dibacakan dalam perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap;

5.  Menghukum Tergugat membayar hak-hak dan tuntutan Penggugat diantaranya :

     a.  Menghukum Tergugat membayar denda kompensasi ganti rugi atas keterlambatan pembayaran upah terhadap Penggugat sebesar Rp 29.349.575,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal  61 ayat (1) huruf a, b dan c dengan rincian sebagai berikut : Rp 29. 349.575

     b. Menghukum Tergugat membayar upah proses perselisihan selama 6 bulan sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015 sejumlah Rp 30.309.372,- (tiga puluh juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian : upah x 6 bulan = Rp 5.051.562,- x 6;

    c.  Menghukum Tergugat membayar hak upah, tuntutan lainnya secara tunai, sekaligus dan tanpa syarat sejumlah Rp 137.403.873,- (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga  ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sejak putusan perkara ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;

6.  Menghukum Tergugat apabila lalai melaksanakan putusan membayar hak-hak dan tuntutan Penggugat, dikenakan bunga moratoir sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakannya;

7.   Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 717.411,- (tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus sebelas rupiah) setiap hari lalai mempekerjakan kembali Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

8.  Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Kasasi dari Tergugat;

9.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak