Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.G/2025/PN Smr Beby Shellomita 1.JARIAH
2.SUEZ HERDIANTO
3.EMI HARIYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Beby Shellomita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JARIAH
2SUEZ HERDIANTO
3EMI HARIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa sertifikat tersebut sah dan berharga bukti-bukti dari penggugat
  3. Menyatakan HT yang tercatat telah lunas
  4. Menyatakan bahwa jual beli tanah antara BACHTIAR dan Ahli Waris (Tergugat) kepada BEBY SHELLOMITA dinyatakan sah dan berharga kemudian dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak / balik nama sertifikat berdasarkan akta jual beli notaris Hermawan Hadi, Sarjana Hukum Nomor : 368/XII/SI/2005.
  5. Menyatakan tanah sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor : 295 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Surat Ukur Nomor : 00118/1981 dengan luas 77 m2 atas nama BACHTIAR yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencatat Roya terhadap HT dan peralihan hak / balik nama peralihan hak sertifikat hak milik nomor : 295 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur Surat ukur Nomor : 00118 / 1981 dengan luas 77 m2 yang di keluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama BACHTIAR menjadi tertulis atas nama BEBY SHELLOMITA (Penggugat).
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidar :

Apabila majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak