Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
451/Pid.Sus/2024/PN Smr | RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H | SYAMSUDIN BIN MUHAMMAD ANWAR (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 451/Pid.Sus/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1909 /O.4.11.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDIN Bin MUHAMMAD ANWAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso tepatnya di pintu keluar masuk penumpang kapal di dermaga Pelabuhan Samarinda Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of-srootwapen), dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |