Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
470/Pdt.P/2025/PN Smr 1.ERWIN WIJAYA
2.PINIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 470/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERWIN WIJAYA
2PINIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan Perubahan Nama anak pera pemohon semula bernama MALIK MUHAMMAD ALFARIZI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor 6472-LU-01042019-0003 tertanggal 01-April-2019 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi MUHAMMAD MALIK;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak