Dakwaan |
Bahwa terdakwa Amat Bin Sarbani bersama saksi Fatri Andika als Aji Anak Dari Ibu Asliana pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2023 sampai pada hari Senin tanggal 29 Januari tahun 2024 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai 2024 bertempat di Jalan Lubuk Sawa, Gg Bahari, Rt.15, No.20, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan September 2023 bertempat dirumah saksi Muhammad Irsad Bin Bunawar yang beralamat di Jalan Lubuk Sawa, Gg Bahari, Rt.15, No.20, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa bersama dengan saksi Fatri melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali dirumah tersebut dengan rentan waktu selisih 1 jam, yang pertama sekira jam 15.00 wita terdakwa bersama saksi Amat mengambil barang berupa 1 (Satu) buah drum berwarna biru 200 litter yang berada di didepan rumah korban Muhammad Irsad, dan kejadian kedua sekira jam 16.00 wita terdakwa dan saksi Fatri mengambil 2 (dua) buah drum berwarna biru 200 Litter yang berada dibelakang rumah saksi Muhammad Irsyad.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, terdakwa Amat Bin Sarbani bersama dengan saksi Fatri Als Aji yang melihat rumah milik saksi korban Maxi Kanter Anak dari Piet yang dalam keadaan kosong dan sepi yang beralamat di Jalan Lubuk Sawa, Gg Bahari, Rt.15, No.20, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, tidak jauh dari tempat pencurian pertama kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Fitra untuk mencuri dirumah tersebut, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Maxi dengan cara memanjat tembok rumah sampai atas dan merusak kayu papan panjang diatas atap rumah yang menutupi area pentilasi lalu terdakwa masuk melaui sela-sela atap rumah, sedangkan saksi Fatri menunggu diluar rumah dan melihat situasi dalam keadaan aman lalu setelah masuk kedalam rumah tersebut terdakwa membuka pintu depan rumah yang sedang dikunci dari dalam lalu saksi Fatri masuk mengambil Kompor gas dan tabung gas LPG 3 Kg dan terdakwa mengambil drum plastic warna biru 200 litter, setelah terdakwa mengambil barang tersebut lalu disembunyikan dirumput-rumput yang tidak jauh dari rumah korban Maxi dan setelah beberapa jam terdakwa membawa drum plastic tersebut untuk dijual dna ditawarkan melalui media sosial Facebook, kemudian pada hari yang sama sekira jam 22.00 wita terdakwa Amat Bin Sarbani yang mengetahui rumah tersebut sudah tidak terkunci Kembali datang seorang diri untuk mengambil 1 (satu) unit kipas angin duduk dan satu (satu) buah Reciever Wallet.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Fitra, para saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.850.000,- (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada para saksi korban dalam mengambil barang-barang tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP |