Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Smr JUFRI BIN SAID BADAN NARKOTIKA PROPINSI KALIMANTAN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 31 Mar. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUFRI BIN SAID
Termohon
NoNama
1BADAN NARKOTIKA PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan kekeliruan dalam penangkapan dan penahanan (disqualification in person) atau (error in subjectif)
  3. menyatakan TERMOHON  salah dalam menetapkan tersangka;
  4. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan dan Penggeladahan diri Para pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  5. memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan atas nama :
    a. Jufri Bin Said;
    b. Choki Andriank Bin Beddu (alm)
    c. Ade Kurniawan Bin Beddu (alm)
    d. Gusli Bin Agus
  6. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
  7. memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, atau jika Pengadilan Negeri Samarinda Berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya