Petitum Permohonan |
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan kekeliruan dalam penangkapan dan penahanan (disqualification in person) atau (error in subjectif)
- menyatakan TERMOHON salah dalam menetapkan tersangka;
- Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan dan Penggeladahan diri Para pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan atas nama :
a. Jufri Bin Said;
b. Choki Andriank Bin Beddu (alm)
c. Ade Kurniawan Bin Beddu (alm)
d. Gusli Bin Agus
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
- memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, atau jika Pengadilan Negeri Samarinda Berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|