Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Smr Krisdianto Tjokrotekno Aji Franata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Krisdianto Tjokrotekno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Arifin, S.HKrisdianto Tjokrotekno
2Agus Sindoro SHKrisdianto Tjokrotekno
3ARBAYAH, S.HKrisdianto Tjokrotekno
Tergugat
NoNama
1Aji Franata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KCU Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat/Aji Franata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
  2. Menyatakan sah menurut hukum bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Krisdianto Tjokrotekno,
  3. Menyatakan sah menurut hukum surat pengunduran diri tanggal 1 Oktober 2021 dari Tergugat/Aji Franata,
  4. Menyatakan Tergugat/Aji Franata bertanggung jawab penuh kepada pihak ketiga atas timbulnya konsekuensi hukum dan kewajiban pajak sebagai akibat dari transaksi yang dilakukannya terhitung dari surat pengunduran dirinya pada tanggal 1 Oktober 2021,
  5. Memerintahkan kepada Tergugat/Aji Franata untuk membayar biaya jasa hukum pengacara/advokat Penggugat/Krisdianto Tjokrotekno sebesarRp 10,000,000,000.- ( Sepuluh juta rupiah ) sebagai ganti kerugianii materiil,
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat/KCU Bank Central Asia tbk Samarinda untuk membekukan rekening CV. Derma Denta Medika No 7935826161.
  7. Memerintah kan kepada Tergugat/Aji Franata untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon sekiranya berkenan untuk dapat diputus dengan yang seadiladilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak