Petitum |
- Menyatakan Tergugat/Aji Franata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan sah menurut hukum bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Krisdianto Tjokrotekno,
- Menyatakan sah menurut hukum surat pengunduran diri tanggal 1 Oktober 2021 dari Tergugat/Aji Franata,
- Menyatakan Tergugat/Aji Franata bertanggung jawab penuh kepada pihak ketiga atas timbulnya konsekuensi hukum dan kewajiban pajak sebagai akibat dari transaksi yang dilakukannya terhitung dari surat pengunduran dirinya pada tanggal 1 Oktober 2021,
- Memerintahkan kepada Tergugat/Aji Franata untuk membayar biaya jasa hukum pengacara/advokat Penggugat/Krisdianto Tjokrotekno sebesarRp 10,000,000,000.- ( Sepuluh juta rupiah ) sebagai ganti kerugianii materiil,
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat/KCU Bank Central Asia tbk Samarinda untuk membekukan rekening CV. Derma Denta Medika No 7935826161.
- Memerintah kan kepada Tergugat/Aji Franata untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon sekiranya berkenan untuk dapat diputus dengan yang seadiladilnya. |