Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr MERCY PAVITHRA DANIEL YAYASAN KARUNIA SUMBER JIWA CERIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MERCY PAVITHRA DANIEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andris Patolamo Sakudu, SHMERCY PAVITHRA DANIEL
Tergugat
NoNama
1YAYASAN KARUNIA SUMBER JIWA CERIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah, cacat hukum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah rusak secara permanen (broken employment relationship) akibat tindakan intimidatif, represif, dan tidak beritikad baik dari Tergugat, sehingga pemulihan hubungan kerja (reinstatement) tidak layak dan tidak manusiawi untuk dipaksakan;

4. Menyatakan bahwa tawaran Tergugat agar Penggugat kembali bekerja bukan merupakan tawaran yang adil, layak, dan beritikad baik, serta penolakan Penggugat atas tawaran tersebut adalah beralasan secara hukum dan psikologis;

5. Menyatakan Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Nomor: 500.15.15.2/100g 1/100.4 tanggal 06 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum, serta mengikat Tergugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil, berupa:

  • Membayarkan uang sisa kontrak kerja Penggugat sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,  Uang Kontrak PKWT/ Kontrak (21 bulan). 21 bulan x Rp . 27.500.000 (gaji ) yaitu sebesar Rp 577.500.000,-;
  • Upah bulan Oktober 2025 sebesar Rp 5.500.000,-
  • Pengembalian deposit Penggugat sesuai PKWT Pasal 3 ayat 3.8 sebesar Rp 2.506.879,-

        Total kerugian materiil sebesar Rp 585.506.879,- (lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus enam ribu delapan ratus  tujuh puluh sembilan rupiah).

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sebagai akibat dari Kehilangan rasa aman dan martabat professional, Tekanan psikologis berat akibat intimidasi dan ancaman, Kerusakan stabilitas kehidupan keluarga, Terlanggarnya hak anak-anak Penggugat atas pendidikan dan kesejahteraan, Trauma psikologis yang masih berlangsung sampai dengan diajukannya gugatan ini.

8. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan Anjuran Disnaker sebagai bentuk pengabaian mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sah dan pelanggaran asas itikad baik;

9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikianlah  kami sampaikan  Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (Pemutusan Hubungan Kerja) atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan  Hubungan Indutrial  ( PHI )  pada Pengadilan Negeri Samarinda kami ucapkan terimakasih. Atau  apabila  Majelis  Hakim  Pengadilan  Hubungan Indutrial  ( PHI ) berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak