Dakwaan |
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/1444/100.15 Tanggal 12 September 2025. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melaksanakan kegiatan penindakan, dengan melakukan razia di wilayah Kecamatan Loa Janan. Pada hari Senin, 15 September 2025 pukul 14.00 wita. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda melakukan yustisi dan mendapati minuman keras yang dijual secara bebas di toko / warung sembako yang beralamat di Jl. Gerbang Dayaku RT 017, Kel. Loa Janan Ulu, Kec. Loa Janan. dimana lokasi tersebut merupakan wilayah padat penduduk. Anggota mendapati adanya minuman keras botol / kaleng dengan kadar alkohol ± 4,5 % yang disusun secara terbuka, dan minuman beralkohol berbagai macam merk yang disembunyikan di dalam puluhan kardus terdapat didalam toko / warung tersebut. Selanjutnya tersangka dibuatkan Berita Acara Singkat Tipiring dan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 2 Ayat 1. |