Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | SUDARMADI, SH. | DIRA KURNIAWAN Bin SAFWANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1608/O.4.22/Ft.1/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa DIRA KURNIAWAN, SE Bin SAFWANA selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Pengadministrasi Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814.1/040/DPU-PR/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, bersama dengan saksi MOCHAMMAD TAUFAN Bin THAMRIN TAMMA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Manager PT. BALQIS RAMADHANI TAMMA berdasarkan Surat Pengangkatan Direktur PT. BALQIS RAMADHANI TAMMA Nomor : 01/BARATA/SPJ/III/2023 tanggal 1 Maret 2023, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa DIRA KURNIAWAN, SE Bin SAFWANA membuat dokumen Surat Pesanan Nomor : 020/5551/DPU-PR-BM/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang tidak sebagaimana sebenarnya yang seolah olah dokumen tersebut asli yang mengakibatkan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) yang mana dana tersebut masuk kedalam rekening PT. BALQIS RAMADHANI TAMMA sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengadaan abu batu palu oleh pihak PT. BRT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun anggaran 2023 dengan surat Nomor : 700.1.2.3/036/LHP/ITDA tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat oleh Tim Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa DIRA KURNIAWAN, SE Bin SAFWANA selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Pengadministrasi Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 814.1/040/DPU-PR/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, bersama dengan saksi MOCHAMMAD TAUFAN Bin THAMRIN TAMMA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Manager PT. BALQIS RAMADHANI TAMMA berdasarkan Surat Pengangkatan Direktur PT. BALQIS RAMADHANI TAMMA Nomor : 01/BARATA/SPJ/III/2023 tanggal 1 Maret 2023, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terdakwa DIRA KURNIAWAN, SE Bin SAFWANA membuat dokumen Surat Pesanan Nomor : 020/5551/DPU-PR-BM/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang tidak sebagaimana sebenarnya yang seolah olah dokumen tersebut asli yang mengakibatkan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) yang mana dana tersebut masuk kedalam rekening PT. BALQIS RAMADHANI TAMMA sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Penajam Paaser Utara sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengadaan abu batu palu oleh pihak PT. BRT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun anggaran 2023 dengan surat Nomor : 700.1.2.3/036/LHP/ITDA tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat oleh Tim Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |