| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa ibu pemohon yang Bernama ASMAH lahir di Samarinda 20 Juli 1945, tempat tinggal terakhir di Jl.Muhammad Said RT 012 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2005 dalam usia 60 tahun di rumah Jl.Muhammad Said RT 012 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapann, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|