| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Smr | IWAN KURNIAWAN | 1.MIFTAKHUL ALIFUDIN 2.MERCY |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Smr | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 145.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 2 Januari 2021 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang sebesar Rp. 135.000.000, - {seratus tiga puluh lima juta rupiah} secara tunai ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000, -(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini ; 6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut ; 7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
