| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon :
- Menyatakan Nenek Pemohon yang bernama Jubaidah Binti Amin lahir di Ujung Pandang, tanggal 1 Januari 1903 tempat tinggal terakhir di Jl. KH. Agus Salim No. 06 Rt. 16, telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 28 Januari 1988 dalam usia 85 tahun di rumah Jl. Kh. Agus Salim No. 06 Rt. 16 Samarinda
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|