Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
02/PID.B/2011/PN.SMD ISHAQ, SH AWALUDDIN ALS UDIN TENGKONG BIN A.M.D. KUNJIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 02/PID.B/2011/PN.SMD
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWALUDDIN ALS UDIN TENGKONG BIN A.M.D. KUNJIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        Pada hari Jum'at tanggal 22 Oktober 2010 sekira pukul 20.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2010 bertempat di Jln. Pelita Samarinda, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 10,5 gram
pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya