Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr MAHESA PRIYATAMA, S.H. SYACHRAN ERIC LENYOQ Bin LENYOQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2237 / O.4.19/ Ft.1/ 12/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA PRIYATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYACHRAN ERIC LENYOQ Bin LENYOQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pihak Dipublikasikan Ya