Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2025/PN Smr SOENGIJANTO WIDJAJA ANTON alias TEGUH SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOENGIJANTO WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYES ARIANTO, S.HSOENGIJANTO WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1ANTON alias TEGUH SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  secara keseluruhan.
  2. Menyatakan perbuatan yang di lakukan Tergugat Anton alias Teguh Sugiarto adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan proses pembuatan Akte Jual Beli yang di lakukan di depan Notaris Fudrawanto Juanda SH PPAT Kota Samarinda  adalah  sah.
  4. Menyatakan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak guna Bangunan dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat untuk dapat di lanjutkan.
  5. Memerintahkan agar Tergugat membayar ganti kerugian Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta Rupiah) terhadap kerugian yang di alami oleh Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.

Atau apabila Majelis  Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya

(ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak