Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 26 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
71/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lim Gunardi Hariyanto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Budi Jatmiko, S.E.,S.H., CPL.,CLI | Lim Gunardi Hariyanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PLN (PT. Kalimantan Ferro Industry) Pembangunan Kalimantan Bagian Timur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 25 x 25 (625 meter persegi) yang diatasnya telah dibangun tapak tower T.10 Jalur SUTT 150 kV GI Bukuan – PT. KFI oleh Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
- Menyatakan bahwa uang konsinyasi yang dititipkan oleh Tergugat dengan nomer penetapan 1 /Pdt.-Kons/2022/PN. Smr sebesar Rp. 61.785.975 (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) adalah dari Tergugat sebagai ganti kerugian yang dialami Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |