Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. ARYA ALIEF PRATAMA ALS AGAN BIN HERY APRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-704/O.4.11.3/ENZ.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA ALIEF PRATAMA ALS AGAN BIN HERY APRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARYA ALIEF PRATAMA ALIAS AGAN BIN HERY APRIADI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Mulawarman. Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (Tepatnya Di Halaman Parkir Muse) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Roihan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud menawarkan Narkotika jenis Pil ekstasi kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa belum bisa memastikan apakah Terdakwa berminat atau tidak, kemudian pada pukul 20.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi Roihan yang mana Terdakwa mengatakan kepada Saksi Roihan " gimana sanak, masih ready kh kancingnya, aku mau 2 biji”, kemudian Saksi Roihan menjawab " sebentar ,nanti ku kabari". Saat Terdakwa  menunggu, Terdakwa menerima pesan dari Saksi Hadira yang menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Pil ekstasi. Terdakwa menjawab tersedia Narkotika jenis Pil ekstasi dengan merk tengkorak. Setelah menanyakan kualitas dan harga, Terdakwa menyampaikan harga sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per butir, dan Saksi Hadira mengatakan ingin membeli 2 (dua) butir. Selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi Roihan dan menyampaikan ingin mengambil 4 (empat) biji Narkotika jenis Pil ekstasi. Saat ditanya peruntukan 2 (dua) biji Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut, Terdakwa menjawab untuk dipakai sendiri, dan Saksi Roihan menyetujuinya. Kemudian pada pukul 21.45 Wita, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi Roihan yang menyampaikan bahwa barang sebanyak 4 (empat) biji Narkotika jenis Pil Ekstasi telah tersedia dan meminta agar uang segera ditransfer. Setelah mentransfer uang tersebut. Terdakwa lalu menghubungi Saksi Hadira dan menyampaikan bahwa barang telah tersedia serta meminta agar uang dikirim terlebih dahulu ke rekening Terdakwa. Selanjutnya Saksi Hadira mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi Roihan sebesar Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Roihan menyuruh Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) biji Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Dr. Soetomo, Samarinda. Pada pukul 22.00 Wita, Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan Saksi Roihan untuk mengambil 4 (empat) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menghubungi kembali Saksi Hadira untuk menyerahkan pesanan sebanyak 2 (dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Pahlawan tepatnya di SPBU. Pada pukul 22.30 Wita, Terdakwa menuju ke lokasi tersebut, dan pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi Hadira, lalu menyerahkan 2 (dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, yang diterima langsung oleh Saksi Hadira. Setelah itu Terdakwa menjemput Saksi Muhammad Fikri dirumahnya sekira pukul 00.00 wita di jalan Antasari Samarinda, pada pukul 00.30 wita Terdakwa tiba di rumah Saksi Muhammad Fikri,lalu Terdakwa dan Saksi Muhammad Fikri menuju ke club Muse di Jalan Mulawarman Samarinda, pada pukul 02.00 wita Terdakwa dan Saksi Muhammad Fikri tiba di club muse tidak lama kemudian Terdakwa di hampiri beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda,kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Malboro warna Merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 0,81 (nol koma delapan satu) Gram Netto yang di bungkus 1 (satu) buah plastik warna putih bening yang di temukan di kantong jaket sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit Hp merk Iphone XR warna Hitam Imei: 356450107572981 ditemukan dikantong jaket bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit R2 merk Honda PCX warna Hitam KT5045-IK ditemukan tidak jauh dari penangkapan terhadap diri Terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda berasal dari mana Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut kemudian Terdakwa menjawab berasal dari Saksi Roihan, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi Roihan pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 Wita di Jl.Mulawarman, Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (tepatnya di Halaman parkir Muse) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam Imei : 356973943239945 ditemukan di honda Scoopy warna Abu-abu KT-2203-BDC ditemukan tidak jauh dari penangkapan terhadap Saksi Roihan. Atas kejadian tersebut Terdakwa, Saksi Roihan dan Saksi Muhammad Fikri beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 286/11021.00/IX/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangai oleh pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata A.n Zulkifli Sili Nik.P82462 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) butir pil berwarna pink yang diduga Narkotika jenis Extasy/Inex dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto yang disita dari Terdakwa Arya Alief Pratama Alias Agan Bin Hery Apriadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 10469/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim  yaitu  IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet warna merah muda bentuk “tengkorak” dengan berat netto ± 0,819 gram diberi nomor barang bukti 32888/2025/NNF adalah benar mengandung Mefedron (Methylmethcathinone) yang terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ARYA ALIEF PRATAMA ALIAS AGAN BIN HERY APRIADI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Mulawarman. Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (Tepatnya Di Halaman Parkir Muse) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Roihan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud menawarkan Narkotika jenis Pil ekstasi kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa belum bisa memastikan apakah Terdakwa berminat atau tidak, kemudian pada pukul 20.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi Roihan yang mana Terdakwa mengatakan kepada Saksi Roihan " gimana sanak, masih ready kh kancingnya, aku mau 2 biji”, kemudian Saksi Roihan menjawab " sebentar ,nanti ku kabari". Saat Terdakwa  menunggu, Terdakwa menerima pesan dari Saksi Hadira yang menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Pil ekstasi. Terdakwa menjawab tersedia Narkotika jenis Pil ekstasi dengan merk tengkorak. Setelah menanyakan kualitas dan harga, Terdakwa menyampaikan harga sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per butir, dan Saksi Hadira mengatakan ingin membeli 2 (dua) butir. Selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi Roihan dan menyampaikan ingin mengambil 4 (empat) biji Narkotika jenis Pil ekstasi. Saat ditanya peruntukan 2 (dua) biji Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut, Terdakwa menjawab untuk dipakai sendiri, dan Saksi Roihan menyetujuinya. Kemudian pada pukul 21.45 Wita, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi Roihan yang menyampaikan bahwa barang sebanyak 4 (empat) biji Narkotika jenis Pil Ekstasi telah tersedia dan meminta agar uang segera ditransfer. Setelah mentransfer uang tersebut. Terdakwa lalu menghubungi Saksi Hadira dan menyampaikan bahwa barang telah tersedia serta meminta agar uang dikirim terlebih dahulu ke rekening Terdakwa. Selanjutnya Saksi Hadira mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi Roihan sebesar Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Roihan menyuruh Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) biji Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Dr. Soetomo, Samarinda. Pada pukul 22.00 Wita, Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan Saksi Roihan untuk mengambil 4 (empat) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menghubungi kembali Saksi Hadira untuk menyerahkan pesanan sebanyak 2 (dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Pahlawan tepatnya di SPBU. Pada pukul 22.30 Wita, Terdakwa menuju ke lokasi tersebut, dan pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi Hadira, lalu menyerahkan 2 (dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, yang diterima langsung oleh Saksi Hadira. Setelah itu Terdakwa menjemput Saksi Muhammad Fikri dirumahnya sekira pukul 00.00 wita di jalan Antasari Samarinda, pada pukul 00.30 wita Terdakwa tiba di rumah Saksi Muhammad Fikri,lalu Terdakwa dan Saksi Muhammad Fikri menuju ke club Muse di Jalan Mulawarman Samarinda, pada pukul 02.00 wita Terdakwa dan Saksi Muhammad Fikri tiba di club muse tidak lama kemudian Terdakwa di hampiri beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda,kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Malboro warna Merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 0,81 (nol koma delapan satu) Gram Netto yang di bungkus 1 (satu) buah plastik warna putih bening yang di temukan di kantong jaket sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit Hp merk Iphone XR warna Hitam Imei: 356450107572981 ditemukan dikantong jaket bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit R2 merk Honda PCX warna Hitam KT5045-IK ditemukan tidak jauh dari penangkapan terhadap diri Terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda berasal dari mana Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut kemudian Terdakwa menjawab berasal dari Saksi Roihan, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi Roihan pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 Wita di Jl.Mulawarman, Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (tepatnya di Halaman parkir Muse) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam Imei : 356973943239945 ditemukan di honda Scoopy warna Abu-abu KT-2203-BDC ditemukan tidak jauh dari penangkapan terhadap Saksi Roihan. Atas kejadian tersebut Terdakwa, Saksi Roihan dan Saksi Muhammad Fikri beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 286/11021.00/IX/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangai oleh pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata A.n Zulkifli Sili Nik.P82462 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) butir pil berwarna pink yang diduga Narkotika jenis Extasy/Inex dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto yang disita dari Terdakwa Arya Alief Pratama Alias Agan Bin Hery Apriadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 10469/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim  yaitu  IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 2 (dua) butir tablet warna merah muda bentuk “tengkorak” dengan berat netto ± 0,819 gram diberi nomor barang bukti 32888/2025/NNF adalah benar mengandung Mefedron (Methylmethcathinone) yang terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya