Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT.Bank Rakyat Indonesia (persero),Tbk 1.Sri Widi Astuti
2.Muhammad Haidir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (persero),Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Gafar H.DPT.Bank Rakyat Indonesia (persero),Tbk
2Joko WayoPT.Bank Rakyat Indonesia (persero),Tbk
3Muhammad Ryan SaputraPT.Bank Rakyat Indonesia (persero),Tbk
Tergugat
NoNama
1Sri Widi Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.296.266,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 209.296.266- Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 177.905.704,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu tujuh ratus empat rupiah), ditambah bunga sebesar Rp.31.390.562,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah),selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan  pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Nomor : 0685 yang terletak di Jl.Pangeran Antasari Dekat Muara Kel. Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang Kab. Samarinda Kalimantan Timur .Sri Widi Astuti tanggal 02 April 2019 dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak