Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 3.SONDANG TUA LESTARI, S.H 4.INDRIASARI SIKAPANG, S.H. 6.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH 7.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H. |
DARMIN SHALEH BALFAS, S.H. Bin MIHING | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | TAR- 259 /O.4.11/Ft.1 / 02 / 2025 |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa DARMIN SHALEH BALFAS, S.H. Bin MIHING selaku Sekretaris Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 016 tahun 2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengesahan Perubahan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Masa Bakti 2013-2017, pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti pada bulan April 2016 s/d Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kantor Sekretariat KONI Kota Samarinda di Jl. Dahlia Nomor 79 RT 04 Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (9) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu bersama-sama dengan Saksi H. AIDIL FITRI, S.H. (Alm.) selaku Ketua Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016 dan Saksi NUR SA’IM, S.P. selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016 (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. : 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tanggal 23 Januari 2025) secara melawan hukum mengelola dana hibah KONI Kota Samarinda yang telah diterima dari Pemerintah Kota Samarinda tidak sesuai dengan Rancangan Kerja dan Biaya (RKB) KONI Kota Samarinda tanggal 21 Maret 2016 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Samarinda dengan KONI Kota Samarinda Nomor: 119/12/KJS-KS/IV/2016 dan Nomor: 013/KONI.SMD/IV/2016 tanggal 7 April 2016 tentang Pemberian Bantuan Dana Hibah untuk Menunjang Program Kegiatan KONI Kota Samarinda Tahun 2016 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pelaksanaan Program KONI Kota Samarinda yang termuat dalam RKB dan NPHD, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.633.602.715,00 (dua miliar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Tahun 2016Nomor: PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |