| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa Ayah Pemohon yang bernama MUHAMMAD HURSANI lahir di Samarinda tanggal 15-10-1903, telah meninggal dunia pada tanggal 12-09-1975 usia 72 tahun di rumah Jl. Arif Rahman Hakim RT. 02 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapan guna dibuat Akta Pencatatan Sipilnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|